DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Tersangka Diamankan 

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di Jl.Lintang Kampung Nunang Antara Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Jumat (1/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Sabtu (2/11/24).

Baca juga artikel beritanya  Ketahanan Pangan, Motivasi Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Masyarakat Merawat Cabe

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur pada hari jumat 07 Juni 2024, tempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Ngidam Unik, Ibu Hamil di Blang Mancung Bahagia Keliling Takengon Naik Mobil Polisi

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,”ujar Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *