Breaking News
Danramil 01/Bandar: Monitor Perkembangan Situasi di Desa Binaan Garda Mekongga Inginkan Pilkada Damai di Kolaka, dengan sikap netral Para Aparat Pjs Bupati Sijunjung Drs. Maifrizon. M.S.i Kunjungi Daerah Terkena Banjir Di Kecamatan Sumpur Kudus RIKSA BUDAYA JABAR 2024, Bey: Bangkitkan Cinta pada Budaya Jabar Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD N 5 Putri Betung telah habis batas tanggal penyelesaiannya. Gayo Lues, Media Nasional Jurnalis. Com (11/11/2024) Pada hari ini telah sampai batas akhir penyelesaian pekerjaan dalam Rehabilitasi 3 ruang kelas tingkat kerusakan minimal sedang di SD Negeri 5 Putri Betung. Walaupun pada hari ini seharusnya batas akhir finishing dari tanggal yang telah di tentukan antara Dinas Pendidikan dan pemegang proyek di atas tetapi masih jauh dari 70% penyelesaian. Awak Media telah berusaha menghubungi pihak pemegang proyek di atas melalui chat di WA tetapi tidak ada respon sedikitpun. Pihak awak Media juga mengunjungi pihak Kepala Sekolah dari SD Negeri 5 Putri Betung.Pihak dari Kepala Sekolah mengatakan bahwa Kepala Sekolah dan guru – guru tidak tahu dan tidak ikut campur dalam pekerjaan Rehabilitasi di sekolah yang di pimpinannya. Pihak Kepala sekolah dan guru – guru sangat mengeluh akan keterlambatan dalam penyelesaian rehabilitasi di sekolah mereka. Oleh karena adanya rehabilitasi kelas di SD Negeri 5 Putri Betung terpaksa sementara anak – anak di pindahkan ke ruang LAB serta di ruang Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ).Dan ruang perpustakaan dijadikan ruang guru. Kapasitas ruang yang sementara di tempati oleh siswa/siswi SD Negeri 5 Putri Betung sangatlah tidak memadai dan sempit. Siswa-siswi di sekolah SD Negeri 5 Putri Betung merasa tidak nyaman dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ). Agar Siswa-siswi dapat dengan tenang senang dalam menerima , mengikuti,menyerap tentang apa yang disampaikan oleh gurunya salah satunya harus di dukung oleh ruang kelas yang cukup luas serta nyaman. Hal ketidak nyamanan dalam proses KBM di rasakan oleh Siswa-siswi dari 3 kelas yang masih belum selesai rehabilitasinya. Oleh karena itu Siswa-siswi SD Negeri 5 Putri Betung dan awak Media meminta Dinas yang berkaitan dengan proyek pekerjaan Rehabilitasi 3 ruang kelas di SD Negeri 5 Putri Betung agar dapat menindak lanjuti menurut semestinya.

Baca!! Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Polres Aceh Tengah mengamankan dua unit mobil, jenis Toyota Kijang Pick-Up dan Mini Bus Daihatsu Sigra, usai mengisi BBM dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, Rabu (6/11/2024).

Petugas yang mengamankan mobil tersebut menemukan barang bukti berupa jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam mobil.

Selain barang bukti mobil dan BBM, Polisi juga mengamankan 2 orang, yang diketahui berinisial IR (34) warga Aceh Tengah dan JH (52) warga Kabupaten Bener Meriah.

Dari dalam mobil Toyota Kijang Pick-Up milik IR diamankan dua Jerigen berisikan BBM Pertalite, Masing-masing jeregen berisikan 35 Liter, jadi dengan total 70 Liter

Selanjutnya dalam Mobil Daihatsu Sigra milik JH diamankan tiga Jeregen berisikan BBM Pertalite, Masing-masing jeregen berikan 35 Liter, dengan total 105 Liter

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Saat Unit Tipidter sedang melaksankan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, Anggota kita yg sedang berpatroli di Area SPBU melakukan penyelidikan, Pertama Thd Mobil Toyota Kijang Pick-Up usai mengisi BBM, keluar dari SPBU melakukan penyedotan dari dalam tangki mobil ke dalam jeregen menggunakan mesin sanyo sudah diberi selang, tepatnya di wilayah Kampung Mendale Kec. Kebayakan sekira pukul 12.30 Wib.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Mini Bus Daihatsu Sigra didapati sedang Parkir di Areal SPBU dan telah selesai melakukan pengisian BBM dan di temukan 10 buah Jerigen dalam mobil, Tiga Jerigen berisikan BBM Pertalite, sedangkan 7 Jerigen lainnya masih Kosong

Selain itu juga ditemukan satu unit mesin Sanyo yang di beri selang transparan, Sebagai alat yg digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam Jerigen.

Kata Iptu Deno, Berdasarkan hasil interogasi thd kedua pelaku mengaku bahwa BBM Pertalite tersebut dibeli dengan harga 10.000/liter dan akan di jual kembali kepada masyarakat dengan harga 12.000/liter.

Untuk menyedot BBM dari tangki mobil kedalam jerigen, para pelaku menggunakan mesin sedot jenis Sanyo.

“Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri. Karena Penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan Masyarakat,”ungkap Iptu Deno.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan Masyarakat.

Saat ini kedua Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut”ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah ke dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)” pungkas Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *