Sinergi Kejari dan Polres Bener Meriah, Kasat Resnarkoba Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Redelong  Nasionaljurnalis.com

Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu, 6 November 2024.

Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal, S.H.,M.H, mewakili Kapolres Bener Meriah, bersama KBO Resnarkoba hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Bener Meriah Khairmansyah S.IP., M.Sc, Kasi Intel Kejari Bener Meriah Almasyah Budin,S.H., M.H, Kepala staf Kodim 0119/BM Mayor Indra, Kepala subsi pelayanan tahanan Rutan IIB Bener Meriah Suhada Farsi, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Muhammad Abdul Haris Pasaribu, S.H., M.H, kemudian Ketua Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulah, S.H.I, M.H, dan Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Baharuddin, S.H.

Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum merupakan kewajiban pihak Kejari sebagai eksekutor pelanggaran tindak pidana.

“Perwakilan Polres Bener Meriah, Kasat Resnarkoba dan KBO hadiri langsung pemusnahan barang bukti di Kejari Bener Meriah,” ujar Eriadi dalam keterangannya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, terdapat Narkotika jenis Ganja, Sabu, kemudian Telepon genggam, timbangan Digital dan pakaian serta tas.

“Sejumlah barang bukti dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Ganja 2.247.2 Gram, Sabu 72,40 Gram, kemudian Telepon genggam 12 unit, timbangan Digital 2 unit dan pakaian serta tas,” ungkap Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *