Aceh Singkil.Medianasionaljurnalis com–Masyarakat Desa Lae Pinang Kecamatan singkohor Kabupaten Aceh Singkil, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari)Aceh Singkil agar memeriksa kades Lae Pinang Hartono, diduga kuat telah menyelewengkan dana BUMDesa senilai 150 juta lebih,tahun Anggaran Dana Desa 2023.
Sesuai aturan dan perundang-undangan Penyelewengan dana BUMDes adalah tindakan penyalahgunaan yang dapat dipidanakan.
Untuk mencegah dan memberantas korupsi dana BUMDes, semua pihak perlu bekerja sama. Pengawasan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala dapat meminimalkan kemungkinan kelalaian dalam penggunaan dana BUMDes
Didalam Pasal yang mengatur tentang penyelewengan keuangan negara adalah di atur di Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023. Pasal ini berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasiYang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Kami meminta kepada pihak Kejari Aceh Singkil agar memanggil dan memeriksa kepala Desa Lae Pinang Hartono, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga kuat beliau telah menyelewengkan dana BUMDes senilai 150 juta lebih,”
kata Rahmad, warga Desa Lae pinang Jumat 8 November 2024.
“Kami mohon kepada aparat penegak hukum APH untuk melihat lagi di kasus ini demi tegaknya hukum dan berkeadilan negara kita Republik Indonesia ini, kami mengharapkan kepada penegak hukum tidak ada tebang pilih, berkeadilan,dan berintegritas,”kata nya.
Sebelum nya bendahara Bumdes Desa Lae Pinang,Indah, mengatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada pengurus Bumdes Desa Lae Pinang.
Berikut wawancara nya via WhatsApp Assalamualaikum ndah, sisa utang Gecik kemarin apa sudah dipulangkan apa belum ? Untuk pergerakan bumdes sudah sejauh mana .
“Waalaikumsalam sisa hutang Desa belum di lunasi untuk perkembangan belum ada informasi,untuk Dana masih dibekukan,”kata bendahara BUMDes Indah,baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi wartawan camat singkohor Fathurrahman, mengatakan bahwa,terkait hal ini kami dari pihak kecamatan sudah beberapa kali memanggil pengurus bumdes dan pengawas untuk segera menagih tunggakan sesuai dengan daftar diatas dan diselesaikan secara internal bumdes,”kata Camat,kamis 7/11/2024
Kepala desa Lae Pinang Hartono,saat dikonfirmasi wartawan,Rabu 6 November 2024. melalui via WhatsApp di nomor 0821-8044-7XXX. Hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari kades Lae Pinang Hartono
Dedi
Medianasionaljurnalis.Com