Binjai.MNJ.NEWS.COM.
Polres Binjai di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Binjai.
Dalam kurun waktu 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Binjai saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3 cartridge pod, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, sepeda motor dan mobil.

Tiga kasus menonjol di antaranya pengungkapan 29,37 gram sabu dengan tersangka AO dan DD di Jalan Danau Poso; 100,87 gram sabu dari tersangka FI di Jalan Sirsak Ujung; serta 105,5 gram sabu dari tersangka JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur.
Kapolres Binjai menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat Kota Binjai.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ujarnya.
Humasresbinjai (18/8/26)
Redaksi JUlHADI













