Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM.

Polres Binjai di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Binjai.

Dalam kurun waktu 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Binjai saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).

Baca juga artikel beritanya  Wakapolres Bener Meriah Gelar Jumat Curhat Di Balai Desa Kampung Burni Telong 85, Kecamatan Wih Pesam

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3 cartridge pod, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, sepeda motor dan mobil.

Tiga kasus menonjol di antaranya pengungkapan 29,37 gram sabu dengan tersangka AO dan DD di Jalan Danau Poso; 100,87 gram sabu dari tersangka FI di Jalan Sirsak Ujung; serta 105,5 gram sabu dari tersangka JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur.
Kapolres Binjai menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat Kota Binjai.

Baca juga artikel beritanya  Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan
Baca juga artikel beritanya  Tim Gabungan Polres Langkat Tindak Lanjut Laporan Warga, Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ujarnya.

Humasresbinjai (18/8/26)

Redaksi JUlHADI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *