Masih banyaknya barang jual beli Ilegal tanpa pajak , seperti Roko Smithh Selected Premium Tobaccos

Garut,Medianasionaljurnalis.Com–Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024,penemuan Roko murah meriah akan tetapi sudah menjadi curiga,apa bila ada muncul Roko murah meriah kebanyakan Roko ilegal tanpa pajak.

Di Garut sudah menemukan bahwa ada Roko murah meriah, bernama Roko Smithh Selected Premium Tobaccos,yang tanpa tulisan kena pajak pemerintah,sudah banyak di pasaran Roko-Roko murah meriah dengan tidak adanya kena pajak ,yaitu ilegal tanpa biaya pembayaran pajak pemerintah.

Baca juga artikel beritanya  Surat Pemberitahuan Pemungutan suara Kepada Pemilihan ketua Rukun Warga 10

Para pecinta Roko yang di pastikan banyak peminatnya karena harga jual beli nya murah,namun tidak menyadari bahwa itu Ilegal tanpa pajak.

Untuk tidak adanya kerugian pemerintah negara,maka para pemerintah harus lebih memperhatikan para perusahaan Yang ilegal,yang bergerak di bidang kesehatan dan perpajakan harus bisa meneliti dan mengawasi jalannya proses Jual beli nya.

Sering nya penemuan Jual beli di online seperti di Facebook, tiktok dan Yang lainnya yang masih Ilegal belum kena pajak, sedangkan sudah menjadi bagian perusahaan Yang mau maju besar,akan tetapi tidak menyadari bahwa belum bisa memperhatikan tentang perpajakan.

Baca juga artikel beritanya  Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

Yang Banyak Jual beli dengan COD antar daerah, seperti Roko,Minyak Goreng ataupun yang suka di promosikan produk elektronik Hp dan Leptop,Sering menemukan bahwa ada yang belum punya hak wajib pajak pemerintah.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di PELINDO Forum Ciawi

Maka menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk kemajuan Perdagangan dan kepercayaan pemerintah kita harus bisa mendapatarkan diri perusahaan perusahaan nya untuk hak wajib kena pajak.

Medianasionaljurnalis.Com.                         Kaperwil Jawa Barat.                                     Ujang Hudan Supardan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *