Fhoto
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper.
Medan.Nasionaljurnalis.Com.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut meringkus seorang lelaki berinisial R alias Iwan Bagong, yang merupakan pelaku pembuang jasad wanita cantik Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang ditemukan di dalam tas. Pelaku diamankan dari tempat persembunyian dari sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat 8 November 2024.
Kini, pelaku yang merupakan warga Serdang Bedagai (Sergai) sudah diamankan dan ditahan di Polda Sumut. “R ini ditangkap dari tempat persembunyian pelaku,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis 21 November 2024.
Penangkapan terhadap R yang turut buang mayat korban, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara. “Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” kata Kombes Hadi.
Kombes Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. “Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelas Kombes Hadi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan tersangka lain, yakni JFJ (36) merupakan pelaku utama, yang diduga memiliki kelainan seksual, saat berhubungan dengan korban Mutia Pratiwi alias Shella. Yang mana, sebelum berhubungan badan memukuli korban untuk menambah imajinasi seksnya.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya,” sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin, 28 Oktober 2024.
Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan di dalam tas plater bag dan dibuang di pinggir jalan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.
“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” Ungkap Kombes pol Sumaryono.
( Media Nasional Jurnalis.Com.)