Aceh Singkil.Medianasionaljurnalis com– 20/11/2024
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil diduga diskriminatif dalam mengundang peserta untuk kegiatan Sosialisasi Peran Media Cetak dalam Penguatan Pemberitaan Pengawasan Pilkada 2024.
Acara yang digelar di Gedung Desa Kecamatan Singkil Utara, Rabu 20 November 2024. hanya melibatkan sebagian kecil media.
Salah satu jurnalis, Mus, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Panwaslih yang dinilai pilih kasih.
Untuk menjaga ketenangan kedamaian dalam menghadapi pilkada 2024 .
Seharusnya Panwaslih dapat berbuat adil untuk semua para awak media yang ada di kabupaten Aceh Singkil.
Kalau seperti ini yang di lakukan oleh Panwaslih bisa menimbulkan perpecahan dan salah paham antar awak media yang ada di kabupaten Aceh singkil
Apa bila ini terjadi kesalah pahaman antar awak media . ini bisa kita katakan kesalahan dari Panwaslih yang tidak berbuat adil pada awak media yang ada di kabupaten Aceh Singkil.
Kita berhapaf ini tidak sampai terjadi ke salah pahaman antar awak media.
Karna Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami melihat Panwaslih Aceh Singkil pilih kasih terkait undangan kepada Awak media,”kata Mus kepada sejumlah wartawan.
Tindakan ini tidak sejalan dengan alokasi anggaran Panwaslih yang telah ditetapkan mencapai Rp 6,5 miliar untuk pengawasan Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal, saat dikonfirmasi, mengaku sedang berada di luar daerah untuk tugas dinas.
Ia menyatakan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut telah diserahkan kepada Mugi Alia Pinem selaku Pelaksana Harian (Plh).
Saya sedang berada di luar daerah. Mengenai undangan, itu menjadi tanggung jawab Plh,” ujar Irwansyah.
Sementara itu, Mugi Alia Pinem, membantah adanya diskriminasi, dengan alasan keterbatasan anggaran sebagai penyebab terbatasnya jumlah undangan.
“Dana kami tidak cukup, Bang. Nanti pada kegiatan berikutnya, kami akan mengundang media lain,” kata Mugi.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Singkil telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 9 Agustus 2024.
Total anggaran untuk pengawasan Pilkada 2024 mencapai Rp6,5 miliar, dengan alokasi Rp4,5 miliar untuk tahun 2024 dan sisanya Rp2 miliar akan digunakan pada 2025.
Kritik dari jurnalis terhadap pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan perlunya transparansi dan keterbukaan Panwaslih dalam melibatkan seluruh elemen media.
Keberlanjutan kegiatan serupa di masa mendatang diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak pihak untuk memastikan pengawasan Pilkada berjalan efektif dan inklusif.
Dedi
Medianasionaljurnalis.Com