Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Dimintak Tidak Tutup Mata

Simeulue, Aceh Nasionaljurnalis.com

telah menjadi sorotan publik terkait dugaan kegiatan ilegal PT. Raja Marga. Perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sabtu, 28/12/2024.

Adapun latar belakangnya, PT. Raja marga tersebut beroperasional membuka lahan perkebunan sawit. Namun, kegiatan operasionalnya diduga tidak sesuai dengan perizinan dan peraturan yang berlaku.

Alwan Samri Selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HmI) yang juga Aktivis mahasiswa simeulue, memintak kepada pemerintah simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan PT. Raja Marga tersebut yang diduga ilegal tanpa izin untuk membuka kegiatan perusahaan.

“Terkait isu PT. Raja Marga ini kami memintak kepada pemerintah daerah kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja marga yang beroperasi tanpa perizinan” kata alwan

Perihal kabupaten Simeulue ia juga menyampaikan bahwa, simeulue adalah daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup strategis. Sayang kalo di kelola oleh perusahaan Ilegal, dampak buruknya kepada masa depan masyarakat kabupaten Simeulue.

” Simeulue itu sumber daya alamnya cukup strategis untuk pembangunan sebuah perusahaan, namun kalo di kelola begitu saja tanpa izin yang jelas takutnya oligarki akan menguasai daerah yang berdampak buruk pada masyarakat nantinya” ucap alwan

Berangkat dari keresahan, Ia juga menyampaikan bahwa, Pj. Bupati Kabupaten Simeulue telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Raja Marga melalui Surat Nomor 500/1752/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Namun, PT. Raja Marga tetap beroperasi, melanggar perintah tersebut. Ada apa?

“Alwan berharap Pemerintah Kabupaten Simeulue lebih tegas dalam mengambil kebijakan terkait kasus PT. Raja Marga. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kolusi antara perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah, yang dapat menghambat penyelesaian masalah. Atau memang sudah ada izin diberikan yang memang tidak di beritahukan kepada masyarakat” Ucap alwan Yang juga ketua majelis Permusyawaratan mahasiswa universitas serambi Mekkah.

Tidak hanya itu, Ia juga menyinggung terkait Pansus DPR Kabupaten Simeulue telah melakukan rapat paripurna, Rabu 28/8/2024. Hasilnya, tim merekomendasikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dihentikan hingga adanya kepastian hukum. Namun, kegiatan pansus DPRK ini tidak transparansi serta tidak ada informasi yang jelas yang diberikan kepada masyarakat.

“Peran Pansus DPR Kabupaten Simeulue memang strategis sebagai penyambung suara masyarakat. Seharusnya, mereka aktif memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah, terutama terkait kasus PT. Raja Marga bukan di iming-iming. Pansus DPRK harus lebih proaktif mengambil kebijakan yang tegas dan transparan. Masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah konkrit yang diambil Pansus DPRK untuk menyelesaikan masalah ini” tegas Alwan

Jika memang tidak di selesaikan dengan secepatnya, pihaknya akan melakukan demontrasi dan melaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue tersebut.

“Kami Sebagai mahasiswa yang cintah akan sumberdaya alam kabupaten Simeulue terus mengawal PT. Raja Marga. ini, tidak bisa di biarkan dan jika tidak segera diselesaikan kami akan melakukan demonstrasi dan melaporkan kepada Polda Aceh”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *