Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pencuri Kabel Telkom

 

Fhoto: Dua pelaku pencurian kabel Tanam milik Telkom.

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kel Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Supriadi, 44, warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan, 41, warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Baca juga artikel beritanya  Aksi Humanis Brimob: Gotong Royong Perbaiki Fasilitas Masjid Demi Kenyamanan Umat

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul .04.45 Wib bersama barang bukti dua buah tajak, (pengali tanah), dua buah linggis, dua buah martil dan satu buah martil.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024*

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

Baca juga artikel beritanya  Ketua PWI Sumut Apresiasi Polda Sumut atas Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif.

“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHP

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *