Sumut  

Kepala desa ujung marisi berhentikan aparat desa tanpa sebab

Mandailing.Medianasionaljurnalis.Com–Kepala desa tidak bisa semena-mena dengan jabatannya, salah satunya terkait pemberhentian perangka di desa. Pasalnya Kades dalam hal memberhentikan perangkat desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat.

Namun berbeda dengan Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Baca juga artikel beritanya  KPU Madina Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Pemberhentian sepihak itu di alami salah seorang perangkat Desa Ujung Marisi yang menjabat kasi pelayanan dan kesejahteraan Desa ujung marisi.

Ahmad Rifai telah mengajukan surat permohan klarifikasi kepada kepala desa namun tidak di indahkan, bahkan Ahamad Rifai juga telah membuat surat keberatan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Ke Bupati Mandailing Natal.

Baca juga artikel beritanya  Pastikan Wilayah Hukum Kondusif Kapolres Binjai Cek Pospam & Posyan

Menurut Ahmad Rifai, Kepala Desa Ujung Marisi dengan sengaja memberhentikannya tanpa alasan yang jelas dan dasar yang jelas serta tanpa regulasi yang sesuai dengan aturan ketentuan yang ada.

“Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomondasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga artikel beritanya  Dua Nelayan Nias Selatan yang Hilang di Laut Akhirnya Ditemukan Selamat, Kapolres Pimpin Langsung Penjemputan

Ia juga meminta kepada Bupati Madina agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan kesewenangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai aturan.

“Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak,” Ucap ahmad.

(Magrifatulloh)

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *