Blog  

Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Yang Sempat Terutang Akan Dibayar Tahun Ini


Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, awal tahun ini akan menyelesaikan sisa utang satu bulan, pembayaran tunjangan sertifikasi guru-guru tahun 2024.

Pembayaran tunjangan dana sertifikasi untuk Desember 20224 itu dipastikan akan segera dibayarkan di awal anggaran tahun 2025.

“Sisa 1 bulan lagi dana tunjangan sertifikasi guru-guru di Aceh Singkil belum dibayarkan tahun lalu, disebabkan anggaran dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil pada tahun 2024 yang tidak mencukupi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Singkil, Sugiarto SPd, saat dikonfirmasi Awak Media di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskan, sebelumnya Disdikbud telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) pada awal Desember 2024 lalu, untuk membayar tunjangan sertifikasi guru Oktober sampai Desember.

Namun, karena kondisi keuangan mengalami kekurangan sekitar Rp230 juta. Sehingga dana sertifikasi hanya cukup untuk membayar Oktober dan November saja. Sehingga agar tidak pilih kasih pembayarannya, semua guru bisa menerima tunjangan untuk 2 bulan yakni Oktober dan November, dan sisanya akan dibayar pada tahun anggaran mendatang, yakni dengan mekanisme carry over.

Sistem pembayaran dengan mekanisme carry over ini diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, Pasal 71 A tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang juga sudah sesuai dengan juknis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, Sugiarto juga memastikan telah mengimbau seluruh kepala sekolah melalui group whatsApp, agar memberikan informasi kepada seluruh guru-guru di Aceh Singkil, bahwa dana tunjangan sertifikasi mereka akan dicairkan pada anggaran tahun 2025.

“Ini kita masih menunggu DPA, jika DPA sudah turun maka bendahara akan segera memproses pencairan keuangan,” ucapnya.

Lebih lanjut katanya, selain gaji sertifikasi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 13 dan 14 juga akan dibayarkan pada tahun 2025.

Persoalan ini disebabkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang muncul diakhir bulan November, sementara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pergeseran audah ditandatangani.

“Memang uang masuk, tapi belum tercatat di DPA, karena sudah ditandatangani. Sehingga belum bisa dibayarkan tahun 2024. Namun kita akan bayar pada tahun 2025 bersamaan dengan kekurangan tunjangan sertifikasi yang 1 bulan lagi,” terang Sugiarto

Sementara terkait ada isu pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi tersebut Sugiarto selaku PLT kepala dinas pendidikan menjelaskan, tunjangan sertifikasi ada potongan hanya untuk zakat dan infak sebesar 2,5 persen dan BPJS sebesar 1 persen.
Sedangkan untuk potongan PPH Golongan III sebesar 5 persen dan PPH Golongan IV 15 persen.

Untuk potongan lain sejauh ini saya pastikan tidak ada. Karena tunjangan sertifikasi ini ditransfer langsung ke rekening penerima masing-masing dan potongan tersebut langsung dari sistem di Bank, terangnya.

Sementara itu untuk penerima tunjangan sertifikasi tersebut seluruhnya berjumlah 655 orang, masing-masing Guru Paud 42 orang, Guru SD 415 orang, Guru SMP 189 dan Pengawas Sekolah 9 orang, ” ujarnya

Kaperwil Aceh.M.yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *