DPRK Aceh Singkil Tegas Rekomendasi PT. Nafasindo Wajib Membangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan Akal-Akalan

ACEH SINGKIL, medianasionaljurnalis.com—DPRK Aceh Singkil Tegas Rekomendasi PT Nafasindo Wajib Membangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan Akal akalan

Semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Pemegang HGU di Aceh Singkil wajib harus membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PT Nafasindo Aceh Singkil di Gedung DPRK setempat, Kamis, 20 Februari 2025.

Juliadi Bancin Mengatakan, Bahwa sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGU di berikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun, dan dapat di perpanjang hingga 25 tahun.

Kemudian kebijakan ini juga sesuai Undang – Undang Cipta Kerja. UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Kata, Juliadi bancin

Ditambah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Perkebunan. Bahwa setiap perusahaan wajib harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat sekitar. Tegas, Juliadi Bancin

Namun yang terjadi di PT Nafasindo adalah pola kemitraan dengan masyarakat. Dimana mereka hanya memberikan berupa limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan,” Ungkap, Juliadi bancin didampingi Sekretaris Komisi II, Warman.

Juliadi Bancin Menyebutkan, Bahwa PT Nafasindo selama ini menerapkan pola kemitraan, dan hanya melibatkan tiga kelompok tani, yakni kelompok Bukit Jaya di Kecamatan Gunung Meriah seluas 355,85 hektar dengan jumlah petani 238 KK.

Kelompok Serasi Bersama yang beralamat di Kecamatan Singkohor seluas 112,19 hektar dengan jumlah petani 52 KK, dan Kelompok Miftakhul Annisa beralamat di Kecamatan Kuta Baharu seluas 193,44 hektar dengan jumlah petani 108 KK. MOU ketiga kelompok tani ini tertuang didalam Keputusan Bupati Aceh Singkil Tahun 2023.” Sebut, Juliadi Bancin

Menurut Juliadi Bancin pola kemitraan dilakukan PT Nafasindo tersebut bukan merupakan bagian kebun plasma 20 persen dimaksud. “Apalagi pola kemitraan inipun tidak menyentuh dan menyasar masyarakat yang ada diring – ring satu/bersentuhan langsung dengan wilayah HGU Perusahaan,pungkasnya

PT Nafasindo ini kalau kita lihat sebenarnya tidak ada memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat disekitar, sebagaimana Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan, bahkan perusahaan ini telah menelantarkan perkebunan.kata Juliadi Bancin

“Atas dasar itulah, DPRK Aceh Singkil merekomendasikan ke Bupati Aceh Singkil, agar segera mengambil sikap tegas kepada PT. Nafasindo, karna untuk esekutor inikan ranahnya Pemkab Aceh Singkil.” Tambah Juliadi Bancin

Juliadi Mengungkapkan, PT Nafasindo saat ini sedang melakukan upaya perpanjangan atau pembaharuan HGU seluas 3.007 hektar di Lae Gombar, sebagian lahan ada berlokasi di Kecamatan Gunung Meriah sebagian Singkohor dan Kuta Baharu.

“Kedua belah pihak, perusahaan dan juga masyarakat, agar tidak melakukan aktifitas apapun dilahan tersebut, sebelum adanya kejelasan terkait kebun plasma ini.” Tambah, Juliadi bancin

Kepada Pemerintah diminta agar meninjau ulang kembali pemberian izin perpanjangan atau pembaharuan HGU PT Nafasindo yang saat ini sedang dalam proses.

Juliadi Menjelaskana, Awalnya luas HGU PT Nafasindo 3.007 H. Namun perpanjangan kali ini PT. Nafasindo hanya mengajukan seluas 2.901,26 hektar, artinya ada selisih 106 hektar lagi yang kita tidak tahu dimana lokasinya ini,” ujar Juliadi Bancin

Namun saat RDP PT Nafasindo, berjanji akan menunjukkan dimana lokasi yang 106 hektar tersebut.

Selain itu Juliadi Bancin menyebutkan jika RDP di lakukan menyikapi pidato Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat pelantikan, yang akan menganulir program plasma.

Pidato itu turut diamini oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat melantik Bupati & Wakil Bupati Safriadi Oyon-Hamzah yang akan mengukur ulang HGU perusahaan yang ada di Aceh.

Hal tersebut dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. “Begitu luas HGU Aceh Singkil ini sekitar 52.000 hektar, tapi daerah ini masih tetap menjadi daerah termiskin, jika nanti terlaksana kebun plasma, maka di harapkan angka kemiskinan menjadi turun,” terangnya.

Juliadi menegaskan usai PT Nafasindo ini. Selanjutnya Komisi II DPRK akan memanggil 13 perusahaan lainnya yang pemegang HGU di Aceh Singkil.

‘Nantinya akan kita RDP-kan satu persatu 13 perusahaan pemegang HGU ini semua akan di panggil tegasnya.

Juliadi Bancin turut menyesalkan ketidakhadiran pihak Kantor Pertanahan/BPN, Kabag Hukum Setdakab dan Dinas Perizinan Aceh Singkil saat RDP. “Artinya mereka tidak mendukung program pemerintah,” pungkasnya

Turut berhadir saat RDP, tujuh anggota DPRK termasuk Wakil Ketua I dan II DPRK, Darto dan Wartono, Asisten I, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, PT Nafasindo, dan tokoh masyarakat dan lainnya.

Dedi LAI

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *