Blog  

M.yantoro Minta Pemerintah Pusat Dan provinsi Aceh Tidak Memperpanjangan HGU, Perusahaan PT Nafasindo:Kalau Tidak Berpihak Untuk Masyarakat


Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis.com. M.yantoro Seketaris DPD JWI Aceh Singkil Memberi Kritikan Kepada Perusahaan PT Nafasindo Atas sentimen Senior Manajer Operasional PT Nafasindo, Malik Rusydi, Melalui pemberitaan Media onlen yang terbit lebih awal mengatakan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) merupakan tindakan yang tidak berdasar. Menurutnya perusahaan dalam pengurusan perpanjangan HGU sudah memenuhi kewajiban untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), dalam bentuk pola kemitraan.

“Seketaris DPD JWI Aceh Singkil. Yantoro berpendapat apa yang selama ini diberikan kontribusi PT Nafasindo Aceh Singkil terhadap masyarakat yang masuk Wilayah HGU perusahaan tersebut yang ada dari tahun ketahun timbul permasalahan antara masyarakat dan perusahaan terbukti dari hasil pemberitaan serta dilapangan.

Yantoro meminta kepada pemerintah pusat yaitu Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah provinsi Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf bila tidak memenuhi syarat atau aturan serta merugikan masyarakat sekitarnya lebih baik perusahaan PT Nafasindo Ijin HGU tidak diperpanjang demi kepentingan masyarakat sesuai pernyataan Gebernur Aceh Muzakir manaf Saat berada di Aceh Singkil saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

“Malik Rusdi Mengatakan Untuk proses pola kemitraan sendiri tidak serta merta, itu ada mekanisme dan ada dibentuk tim oleh Pemkab Aceh Singkil yang melibatkan beberapa dinas terkait saat dikonfirmasi AJNN, Jumat, 21 Februari 2025.

Dikatakan, di tingkat desa dan kecamatan juga mengeluarkan rekomendasi untuk Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang selanjutnya diverifikasi oleh tim bentukan Pemkab setempat.

“Hal ini membutuhkan waktu lebih kurang satu tahun sampai dikeluarkan SK oleh bupati dan MoU antara perusahaan dengan tiga kelompok tani (Koptan) yang berada di tiga kecamatan,” katanya.

Ketiga kecamatan tersebut kata Malik, yakni Kuta Baharu bernama Koptan “Serasi Bersama” dengan luas lahan 112,19 hektare. Selanjutnya di Kecamatan Singkohor bernama Koperasi Miftakhul Annisa dengan luas lahan 193,44 Ha; dan Kecamatan Gunung Meriah bernama Koptan Bukit Jaya dengan luas lahan 355,85 hektare.

“Total jumlah anggota 398 orang dan luas lahan 661,48 Hektare itu artinya sudah lebih dari 20 persen dari kewajiban syarat perpanjangan HGU,” ujarnya.

Terkait pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, menurut Malik agar tidak ditanggapi dengan pemahaman yang dangkal. Dia mengatakan maksud Gubernur Aceh tersebut bagus.

“Beliau ingin melindungi dan menjaga iklim investasi yang lebih baik di Aceh karena di dalam perusahaan sendiri juga ada masyarakat Aceh yang mencari nafkah untuk keluarganya,” katanya.

“Perusahaan masih membuka peluang kemitraan dengan petani-petani sawit yang ada di Aceh Singkil sesuai dengan regulasi yang ada,” lanjut Malik.

Dia juga menyatakan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi atau Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang pertanian. Selain itu, perusahaan tersebut juga mengaku telah mengikuti Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Sebelumnya diberitakan AJNN, warga Kecamatan Kota Baharu Aceh Singkil menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Nafasindo. Penolakan tersebut disampaikan Ustadz Rabudin dan sejumlah warga Kota Baharu lainnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Mereka menolak perpanjangan HGU PT Nafasindo selama perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk mengalokasikan 20 persen dari lahan HGU seluas 3.007 hektare kepada masyarakat dalam bentuk lahan plasma.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *