Perusahaan Bahan Kayu Lapis PT. Panel Surya Energi Kangkangi UU RI, Perpres dan Permenaker

BIREM BAYEUN.ACEH TIMUR NASIONALJURNALIS.COM

Alangkah beraninya Manajemen PT. Panel Surya Energi membidangi Bahan Kayu Lapis (Tripleks) yang tidak Mengindahkan bahkan mengangkangi Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Permenaker dan Transmigrasi).

Sebagaimana hasil pantauan dan investigasi media ini bersama beberapa awak media (wartawan) lainnya pada perusahaan PT. Panel Surya Energi yang berlokasi di Desa Pertanian Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Provinsi Aceh, Senin(10/03/2025).

Jelas sekali perusahaan tersebut tidak mempedulikan Keselamatan dan Kesehatan Karyawan/buruhnya sebagaimana anjuran perintah melalui UU, Perpres, dan Permenaker yang menekankan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Disamping itu, perusahaan di maksud juga ditemukan kejanggalan oleh tim media terkait berdirinya pabrik bahan Kayu Lapis (Tripleks) tidak miliki legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Pengaruh Lingkungan ( APL).

Padahal sudah tertuang dalam
-UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
-UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan -UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.

-Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.
-Permenaker dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) serta -Permenaker dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Adapun sanksi apabila tidak mengindahkan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan Sanksi Pidana berupa denda dan sanksi kurungan penjara. B
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 183 hingga pasal 189 dikelaskan, sanksi denda maksimal Rp. 100.000.000.00.- hingga Rp. 500.000.000.00.-, dan sanksi pidana kurungan penjara mulai 1 tahun hingga 5 tahun lamanya.

Selanjutnya, mengenai Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL) sesuai pasal 43 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda Rp.700.000.000.00.-

Dalam hal itu, meminta kepada Bupati Aceh Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup dan APH untuk memproses perusahan bahan Kayu Lapis (Tripleks) tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *