Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Cek Takaran Dan Harga Minyak Kita Yang Beredar di Pasar

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan kegiatan pengecekan serta pengawasan ukuran volume Minyak goreng merk Kita di pasar tradisional Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si. Senin (17/3/25) pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Baca juga artikel beritanya  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Tengah Lagi Berikan Bantuan Sosial Sembako Pada Warga Yang Membutuhkan

Pengecekan dan pengawasan ini bertujuan untuk memverifikasi stok dan takaran Minyak goreng Kita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Selain itu untuk memastikan harga minyak goreng kita tersebut sesuai dengan Harga Enceran Tertingi (HET) yang di tetapkan pemerintah dan volume sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Koramil 03/Pegasing Hadiri Acara Pelantikan Pj. Kepala Desa Simpang Kelaping

Dari hasil pengecekan, di dapati volume minyak Kita sudah sesuai yang tercantum di kemasan serta harga penjualan juga sudah sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan “kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

Baca juga artikel beritanya  Wakapolres Aceh Tengah Sampaikan Tiga Pesan Kehidupan Berdasarkan Surah Al-Maidah Ayat 35 dalam Safari Subuh

“Sat Reskrim Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.” Pungkas Iptu Deno dalam siaran persnya. Selasa (18/3/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *