Blog  

Motif Pelaku Oknum TNI AL Diduga Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara


    Medianasionaljurnalis.com. Sat Reskrim Personil Polres Lhoksumawe dan Propam Polres Lhoksumawe dan Pomal Lhoksumawe Melaksanakan Olah TKP Penemuan Mayat diduga Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL Lhoksumawe Jumat (15/Maret/2025) Pukul 14.00.WIB Kejadian Di Komplek Perumahan Asean Krueng Guekueh Kabupaten Aceh Utara.’ Mayat korban penembakan (alm) ditemukan disemak semak dalam Karung pinggir jalan KKA dikawasan Gunung salak. Kecamatan Sawang. Kabupaten Aceh Utara. Senen (17/3/3025).

    IDENTITAS KORBAN:
    N: Hasfiani Als Imam Bin Jaffaruddin (alm)
    U : 35 thn
    P : Perawat/Agen Mobil
    A : Gampong Uteun Geulinggang Kec. Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

    IDENTITAS PELAKU
    Nama : DEDE IRAWAN
    Pekerjaan : TNI AL
    Pangkat : Kld Eta
    Jabatan : Jr. Mt Alnav Kal Biruen I-I-70 Lanal Lhokseumawe.
    Tempat/Tgl Lahir : Curup 14 april 2002.
    Status : TD KAL Bireuen

    PELAKSANAAN GIAT OLAH TKP
    Melakukan Pemotretan pada TKP.
    Melakukan pulbaket.

    BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN :
    1 (satu) buah kunci kontak sepeda Motor
    1 (satu ) helai sarung warna hitam
    1 (satu) buah sendal
    1 (satu) helai baju kemeja warna merah
    1 (satu) helaj kaos dalam warna putih
    1 (satu) buah peci warna Hitam

    HASIL KETERANGAN SAKSI SAKSI :
    Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pkl. 10.30 Wib, personil Sat Reskrim menerima informasi dari pihak Pomal Lhokseumawe sehubungan dengan telah diamankannya pelaku an. KLD ETA DEDE IRAWAN oleh pihak Pomal Lhokseumawe diduga terkait TP. Merampas Nyawa Orang Lain (Pembunuhan).

    Pada Hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 Kld Eta Dede Irawan (Pelaku) melihat Postingan di Facebook ada sesesorang Jual Mobil Toyota Kijang warna Hitam Nopol BL 1539 HW, Kemudian Kld Eta menghubungi Penjual Mobil untuk membeli Mobil yang akan dijual.

    Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib Pelaku bertemu dengan korban (selaku agen mobil) dan Penjual/Pemilik mobil Toyota Kijang Innova warna hitam (Pemilik an. ZULFADLIADI) di Perumahan Komplek Asean Krueng Guekueh Kabupaten Aceh Utara.

    Setelah bertemu Pelaku menyampaikan kepada Penjual Mobil dan Korban untuk test drive berdua dengan Posisi Pelaku mengemudikan Mobil dan untuk Korban berada di samping Kiri.

    Sekira 15 (lima belas) menit Pelaku mencoba/Test Drive menyampaikan jika Kaki kaki mobil yang sebelah kiri kurang enak, saat itu pelaku mengajak korban turun dari mobil tetapi korban tidak mau, kemudian pelaku dengan tangan kanan menembak dengan senpi jenis pistol yang sudah disiapkan mengenai bagian Pelipis Kanan Kepala Korban.

    Setelah Pelaku melakukan penembakan kemudian membawa Korban ke Pos Radar Krueng Guekueh. Kemudian Pelaku menghubungi juniornya Kld Bah Wahyu, sesampainya Kld Bah Wahyu sampai di Pos Radar melihat ada Korban berlumuran darah Kld Wahyu takut dan pergi, kemudian Pelaku menghubungi juniornya yang lain yaitu Kld Aldi Yudha dan Kld Azlam, sesampainya di lokasi Pelaku meminta tolong kepada kedua orang tersebut untuk membantu membersihkan darah yang berada di Mobil.

    Sekira pukul 16.30 Wib Pelaku mengajak Kld Aldi Yudha untuk membuang Korban di area Gunung Salak Kabupaten Aceh Utara.

    Sekira pukul 17.30 Wib Pelaku dan Kld Aldi Yudha sampai di area Gunung Salak kemudian menurunkan/membuang Korban di KM. 30 Gunung Salak Kabupaten Aceh Utara.

    Setelah menurunkan/membuang Korban, kemudian Pelaku dan Kld Aldi Yudha pulang ke Kal Bireun yang sandar di Dermaga Semen Padang Krueng Guekueh Kabupaten Aceh Utara, dalam perjalanan masih di area Gunung Salak pelaku membuang Pistol dan Nopol Asli Mobil.

    Pada hari Minggu,16 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib Anggota (KLD Piandra) melaporkan kepada KKM KAL Bireuen tentang kejadian pembunuhan oleh Pelaku. Selanjutnya KKM menanyakan siapa saja yang mengetahui tentang kejadian Pembunuhan tersebut, selanjutnya Kepala Departemen Mesin (Kadepsin) mengumpulkan anggota di anjungan.

    Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2025 pukul 00.45 Wib KKM melaporkan kepada Dan Kal tentang peristiwa tersebut dan Selanjutnya dilaporkan kepada Dandenpom dan kemudian dilaksanakan pengamanan Pelaku dan nama-nama yang terkait di Kantor Denpomal.

    Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pkl. 10.30 Wib, personil Sat Reskrim menerima informasi dari pihak Pomal Lhokseumawe sehubungan dgn telah diamankannya pelaku an. KLD ETA DEDE IRAWAN oleh pihak Pomal Lhokseumawe diduga terkait TP. Merampas Nyawa Orang Lain (Pembunuhan).

    MOTIF PELAKU
    Berdasarkan hasil keterangan disimpulkan bahwa motif pelaku diduga ingin menguasai barang milik orang lain (penggelapan unit) yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BL 1539 HW.

    Demikian laporan kegiatan dan olah tempat kejadian perkara TKP oleh personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe beserta pihak Pomal Lhokseumawe.” [].

    Laporan dari Lhoksumawe : A.Furqan. Kaperwil Aceh : M.yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *