Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugaraha melalui Kasi Humas, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini awalnya karena banyaknya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Pomalaa.
Iptu Dwi juga menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku, yang dilaksanakan pada Senin,31 Maret 2025.
Setelah menerima Informasi lanjut Dwi, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP HAIRUDDIN. M, S.E. dan menemukan rumah atau tempat tinggal sdra. MR alias M yang lalu Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengitaian terhadap orang yang dicurigai tersebut.
Tidak berselang lama sdra. MR alias M hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor SCOOPY dan berboncengan dengan sdra. RW alias I sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai bergerak ke arah Kec. Pomalaa Kab. Kolaka
dan orang yang dicurigai singgah di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kel. Dawi – Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. setibanya di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kel. Dawi – Dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap orang dicurigai atau sdra. MR alias M yang sebelumnya dia turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut.
Sementara sdra. RW alias I tetap stand by diatas motor Scoopy setelah dilakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan introgasi terhadap sdra. MR alias M dan mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket shabu) Sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengecekan handphone milik sdra. MR alias M dan ditemukan percakapan yang merupakan Foto lokasi tempelan (paket shabu) sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, masing – masing paket berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba polres kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tesebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Apriyanto