Medan.Nasionaljurnalis.Com.
Kolonel Purn Halomoan silitongga tidak ada efek jeranya ingin menguasai harta keluarga yang ditempati Rita br Silitonga terletak dijalan Ngumban Surbakti tepatnya dekat Lampu merah jalan setia Budi kecamatan Medan Sunggal kota Medan Provinsi Sumatra Utara, Ibu sanaria br Silalahi (almarhum) merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut dan ditempati oleh putri beliau Rita br Silitonga dari mulai masih rawa rawa, semak seperti hutan kemudian ia bersihkan lalu ia bangun gubuk dan beliau tempati untuk jadikan buka usaha jualan mulai teh manis, Kopi, Makanan dan minuman tersebut
Karna saya seorang janda kemudian saya mengajak putri dan Menantu saya untuk tinggal sama saya agar dapat membantu saya berjualan di tempat bangunan ini yang kami tempati sampai saat ini Kalau soal ditanya bangunan dan tanah ini bukan milik Halomoan silitonga melainkan milik orang tua Kandung saya (ibu Saya) Sanaria br Silalahi dan saya bertempat tinggal di tanah tersebut dari tahun 2020 – 2025 lebih kurang sudah lima tahun lamanya dan usaha berjalan dengan baik serta dapat membutuhi kebutuhan kami.
Selama dua tahun, Halomoan silitonga menggugat, menakuti dan mengusir saya berserta putri dan menantu saya dari tempat tersebut. ” Halomoan telah mengatakan kalau tanah ini, yang saya tempati merupakan punya Halomoan Silitonga dan bukan punya orang tua”.
Dan Halomoan Silitonga hanya dengan kata-kata mengatakan kepada Saya bahwa itu tanah milik Halomoan Silitonga Kalau tanah ini milik Halomoan silitongga yang memegang surat ini itu tidak benar sama sekali sedangkan yang aslinya adalah keluarga saya yang memegang keabsahannya bukan Halomoan silitonga yang memegang surat nya.
Saya tidak merasa nyaman tinggal disini, Halomoan Silitonga selalu menggangu dan merusak yang di rumah saya ujarnya Rita silitonga dan saya bersama putri saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib ke Polrestabes Medan akan tetapi pihak Polrestabes Medan melimpahkan kasus ini ke Polsek Sunggal karna kasus ini di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara makanya yang menanganinya adalah Polsek Sunggal tersebut.
Karna kasus ini tidak ada tanggapannya dari Polsek Sunggal sampai saat ini, apakah karna saya seorang Janda dan orang tidak mampu makanya pihak Polsek Sunggal tidak mau menanggani kasus saya ini yang tidak pernah di tanggapi sama sekali.
Hampir lebih kurang setahun kasus ini seperti di Peti Es Kan Oleh pihak Polsek Sunggal atau karna saya orang gak mampu sama sekali makanya Polsek menelantarkan kasus saya tersebut dibandingkan dengan Halomoan silitonga yang banyak uang sampai sampai kasus tersebut Di Tanggapi oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal tersebut ?
Sudah 4 kali rumah saya yang saya buat dari uang saya sendiri dirusak oleh Halomoan Silitonga dengan Sepupunya Janoak Silitonga dan sudah dilaporkan namun Tidak membuahkan Hasil, malah kasus ini seperti di Peti Es kan oleh pihak Polsek Sunggal tersebut.
Kita membawa para saksi saksi tentang kejadian pengrusakan tersebut itu, malah saksi saksi kami tersebut di tolak oleh Polsek Sunggal dengan alasan nanti saja ditunggu di pengadilan ujarnya Pihak Polsek Sunggal tersebut.
Menurut Komentar Adik Kandung Selaku Saksi korban Jan Tahan Silitonga mengatakan saya menjelaskan masalah tanah bertempat jalan ngumban Surbakti kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatra Utara menjelaskan masalah tanah memang benar Rita Br. Silitonga membangun dan menempati tanah tersebut dan dibangun sebuah gubuk tempatnya tinggal dan tempat berusaha jualan teh manis, Kopi dan makan minum bersama putri dan menantunya untuk mencari sesuap nasi dan disitu memang lahan kosong penuh dengan ilalang ilalang kemudian ia bersihkan dan ia tempati bukan untuk di kuasainya tanah tersebut akan tetapi tempat ia berusaha ujarnya Jan Tahan Silitonga tersebut.
Sedangkan Halomoan silitonga hanya mengaku ngaku kalu tanah itu milik dia seorang sedangkan tanah tersebut milik ibu saya Sanaria Silalahi yang Sah Bukan Milik Halomoan Silitonga yang ditempati Rita br Silitonga bersama putri dan menantunya
Sedangkan Halomoan silitonga Sebagai mengaku ngaku kalau itu milik dia padahal tanah tersebut milik ibu saya yang dibeli melalui keringat Ibu Saya (Sanaria Br. Silalahi) sendiri saat kami masih kecil
Memang Rita Br. Silitonga merupakan Kakak Saya dan Rita Br. Silitonga anak yang pertama dari 7 orang bersaudara dan Halomoan silitonga merupakan anak laki – laki yang nomor tiga sedangkan saya anak yang paling Kecil laki-laki ujar Jan tahan Silitonga tersebut. sampai Sampai Ibu kami Sanaria Br Silalahi Terseret Seret Ke pengadilan Negri Medan Akibat Ulah Halomoan silitonga Ingin Menguasai harta tanah ibu saya kini Kami pula lagi yang akan di seret beliau ke pengadilan Sampai dilaporkan nya ke pihak yang berwajib akibat ulah Dia ingin Menguasai Harta Ibu Saya. Makanya kami dilaporkannya ke pihak yang berwajib Polrestabes Medan
( Media Nasional Jurnalis Com )