Blog  

“Yantoro”, Dukung Pemerintah Provinsi Aceh Perjuangkan Nasib Masyarakat Pengguna Lahan Perkebunan Hak Plasma 20 Persen



Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis. com. Seketaris.DPD (JWI) Jajaran wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil. Yantoro, Minta Pemerintah Provinsi Aceh dan Aceh Singkil. mendesak perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah setempat untuk segera memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempunyai payung Hukum bagi masyarakat yang mendapatkan hak Guna Usaha (HGU) sesuai aturan. Menurutnya, perusahaan sawit sangat penting memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi perkebunan.

“Ada sejumlah regulasi yang mengatur hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan,” kata Yantoro Senen , (7/4/2025).

Hak plasma bagi masyarakat itu, ujar, Yantoro. tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

“Yantoro, mengatakan luas perkebunan, Perusahaan sawit wajib memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun mereka. Ini adalah kewajiban berdasarkan peraturan yang ada,” kata Seketaris JWI Aceh Singkil.

Menurutnya, masih banyak masalah yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan hak plasma ini. Salah satu permasalahan yang sering ditemui, ungkap, “Yantoro. adanya perusahaan yang memberikan lokasi plasma yang sangat jauh dari kebun utama. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

“Banyak kasus di mana perusahaan sawit memberikan lokasi plasma yang terletak jauh, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengurusnya. Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut jauh sebelumnya, namun tiba-tiba perusahaan datang dan memberikan hak plasma di lokasi yang tidak terjangkau,” ujarnya.

Yantoro. mengatakan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma dengan tidak sesuai dengan luasan lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Ia menilai praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Yantoro meminta pemerintah Aceh Singkil Melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Singkil serta Pemerintah Provinsi Aceh menata ulang perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Aceh Singkil. Mereka harus diawasi dan dikontrol, terutama dalam hal pemberian hak plasma kepada masyarakat, serta tidak disalah gunakan oleh Oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Seketaris JWI Aceh Singkil. Yantoro. menegaskan bahwa pemberian hak plasma kepada masyarakat adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan sawit seharusnya menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan malah menjadi pihak yang merampas hak-hak mereka.

“Keberadaan perusahaan sawit di daerah seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menambah masalah. Kami berharap perusahaan sawit bisa memenuhi kewajibannya dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar,.agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik dan saling menguntungkan.”Tegas Yantoro”

“tim. 1985”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *