Dinas DPMD dan BAPPEDA SIMEULUE di Jabat Satu Orang : Aktivis ini Persoalan Pelayanan

SIMEULUE NASIONALJURNALIS.COM

Koordinator Aktivis Pemuda pembaca dan penggerak Simeulue (P3S) Faji Amin menyoroti Kepala Dinas DPMD Renil Muriansyah yang diduga Merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bappeda Simeulue.

Seperti yang kita ketahui dua instansi DPMD dan BAPPEDA merupakan dinas yg besar lingkup Pemkab Simeulue yakni mengurus 138 Desa 29 Mukim dan anggaran 200 M lebih setiap tahun yg dikelola demikian pula BAPPEDA

Menurut Faji rangkap jabatan dapat menghambat kinerja Kepala Dinas dan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat simeulue
“jika masih merangkap jabatan ini berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat Simeulue, apa tidak ada lagi orang yang kompeten di lingkungan Pemkab,” Kata Faji  pada Nasionaljurnalis.com Kamis, (10/4/2025).

Lebih lanjut Faji mengatakan ini akan menjadi persoalan baru jika ada dua jabatan yang dipegang satu orang.

“Dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Bupati, namun yang jadi persoalan apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat dengan optimal?” tanyanya.

sebagai Contohnya masyarakat butuh pelayanan publik dan membutuhkan tanda tangan Kepala Dinas, tapi saat dibutuhkan tidak ada kepala dinasnya karena harus menjadi plt di Dinas lain dan bisa jadi faktor penyebab terlambat dibayarkan gaji Aparatur Desa di Simeulue Karna Kadis DPMD rangkap jabatan selaku Plt. Kepala Bappeda. tegasnya

“Seharusnya jabatan yang strategis di Pemkab Simeulue bisa diberikan kepada pejabat lain yang berkompeten. Saya kira masih banyak kok di lingkungan Pemkab simeule yang berkompeten.”

Faji berharap Pemkab Simeulue segera mengevaluasi persoalan ini, dan menetapkan jabatan definitif untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Simeulue

Mengenai larangan rangkap jabatan sudah tertera pada Pasal 76 h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *