Penyidik Unit PPA Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan Serta BB Ke JPU

Takengon Nasionaljurnalis.com

Penyidik ​​Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap Mulyadi Bin Muhammad (54) dan Khairul Adha Bin Mulyadi (21), sebagaimana laporan polisi, Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh,Tanggal 1 Februari 2025.

Baca juga artikel beritanya  Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Desa Bies Mulie

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Maryadi di dampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari serta Brigadir Dina Elvizha dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Baca juga artikel beritanya  Dari Masjid Kepada Masyarakat, Seruan Bupati Haili Yoga Semarakan HUT RI ke-80

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasi Humas Iptu Kariya, pada Rabu (23/4/25) mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ini, kami lakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025, tanggal 17 April 2025 dan Nomor: B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tanggal 17 April 2025 dengan tersangka Mulyadi Bin Muhammad dan Khairul Adha Bin Mulyadi, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” pungkas Iptu Kariya.

Baca juga artikel beritanya  Untuk Bangunan Gorong-gorong Kuat dan Kokoh, Satgas TMMD Bangun Leneng

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *