Blog  

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah



Banda Aceh, Medianasionaljurnalis.com. Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Mengungkap Kasus Ekstasi dan Ganja Oleh Satresnarkoba Gayo Lues

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi, dalam keterangannya, usai penggeledahan.

Baca juga artikel beritanya  Kujungan Silahturahmi Kawan Kawan Media Online Satu Pena

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Baca juga artikel beritanya  Aksi Peduli Polres Pelabuhan Belawan, Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M.

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Humas : Polda Aceh
Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *