Polres Bitung Tangkap Pelaku KDRT Bersenjata, Korban Selamat dari Aksi Brutal

BITUNG | Medianasiaonaljurnalis.com

Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang diduga kuat melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Gratia EM (26), pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Menurut informasi, peristiwa bermula ketika pelaku sedang mengadakan pesta minuman keras di samping rumahnya. Korban yang merasa terganggu kemudian menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah J, yang kemudian mengamuk, merusak lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa izin.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanannya. Dalam kondisi terluka, korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke Polres Bitung.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Tarsius Presisi segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dalam kondisi mabuk. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga

Editor: Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *