Respon DPW SWI Aceh, Adhifatra: Penyerahan Pulau Aceh ke Sumut Bentuk Ketidakadilan Wilayah 

Banda Aceh  Nasionaljurnalis.com

Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, CIP, CIAPA, CASP, CPAM, C.EML angkat bicara terkait penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Menurut Adhifatra, keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumatera Utara, merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah, fakta administratif, dan kedaulatan wilayah Aceh.

“Ini bukan sekedar soal garis batas, tetapi ini menyangkut martabat dan integritas wilayah Aceh. Keputusan ini tidak berpihak pada keadilan dan tidak mempertimbangkan rekam jejak administratif bahwa keempat pulau tersebut sejak dulu berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Adhifatra, Di Daphu Kupi, Banda Aceh, Senin, (26/05/2025) didampingi Pengurus DPD SWI Kota Banda Aceh.

DPW SWI Aceh, kata Adhifatra, menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menempuh jalur hukum dan administratif dalam memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke wilayah Aceh.

Adhifatra juga mengingatkan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat konsolidasi semua elemen di Aceh, termasuk insan pers, agar tetap solid dan menjaga kepentingan daerah.

“Kami menyerukan kepada seluruh wartawan, khususnya anggota SWI, agar terus mengawal isu ini dengan independen, kritis dan tetap berpegang pada kebenaran. Ini saatnya media menjadi alat perjuangan rakyat Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Mendagri membuka ruang dialog terbuka dan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, serta akademisi agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Keputusan sepenting ini tidak bisa dibuat sepihak tanpa proses musyawarah yang adil. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dasar kebangsaan dan keutuhan daerah,” tutup Adhifatra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *