Nasionaljurnaliscom Paya Bakong, Aceh Utara, Dalam konferensi pers di perkebunan Pirak, Paya Bakong, Aceh Utara, hari ini Jum’at 4 Juli 2025 , Estate Manager PT. Bapco, Adi Santoso, memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan dan berbagai tuduhan yang ditujukan kepada perusahaan. Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan berbagai pemberitaan media dan pernyataan publik.
Santoso memulai dengan membantah tegas tuduhan bahwa lahan PT. Bapco terlantar. Ia memaparkan bukti kepemilikan dan pembayaran pajak yang konsisten.
Ia mengakui ketidakoperasian lahan selama konflik tahun 1997-2006 disebabkan kendala finansial dan situasi yang tidak kondusif. Setelah konflik, upaya pengelolaan lahan terhambat oleh oknum masyarakat yang mengklaim lahan secara ilegal.
PT. Bapco telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mediasi sejak 2006, namun belum membuahkan hasil. “Kami mengimbau agar publik berhati-hati terhadap informasi sepihak,” tegas Santoso.
Mengenai permintaan bantuan hukum dari oknum masyarakat penggarap kepada Serikat Petani Kelapa Sawit Aceh (SPKS), Santoso berharap SPKS bersikap netral dan profesional, mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Terkait pemberitaan Info Sawit Sumatera (26 Juni 2025) tentang oknum masyarakat yang bertani di lahan milik pihak lain, Santoso menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berharap adanya program pemerintah yang dapat mengatasi permasalahan ini.
Menjawab kekhawatiran tentang nasib ratusan karyawan jika perusahaan terkena sanksi, Santoso menjelaskan bahwa 95% karyawan PT. Bapco berasal dari masyarakat lokal, dan sistem penggajian masih didominasi oleh bank. Soal Undang-Undang tahun 2014 tentang perkebunan dan kewajiban pembangunan plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU), Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU tahun 2009, PT. Bapco tidak diwajibkan membangun kebun plasma. Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan plasma sesuai regulasi pada perpanjangan HGU berikutnya.
Terkait penolakan somasi oleh warga tiga desa di Paya Bakong dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengusiran warga, Santoso menjelaskan bahwa somasi merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang buntu.
Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dan Polri semata-mata untuk pengamanan aset perusahaan. Terkait pemberitaan tentang Danramil Paya Bakong yang disebut sebagai humas PT. Bapco, perusahaan meminta klarifikasi langsung kepada Komandan Rayon Militer Paya Bakong.
Santoso menutup konferensi pers dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan damai. PT. Bapco, katanya, terbuka untuk dialog dan komunikasi konstruktif demi mencapai kesepahaman dan penyelesaian terbaik bagi semua pihak.