Takengon Nasionaljurnalis.com
Peran serta Babinsa sangatlah penting melalui pendampingan, Seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 03 /pegasing An : Serda Gofur Melaksanakan kegiatan Komsos dengan masyarakat binaan desa kung kecamatan Pegasing, kabupaten Aceh Tengah. Minggu 06/07/2025.
Babinsa (Bintara Pembina Desa) menghimbau masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.
Himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merugikan berbagai pihak. Pembakaran lahan juga dapat melanggar peraturan perundang-undangan dan merusak lingkungan, kata Serda Gopur pada Nasionaljurnslis.com menjelaskan.
Poin penting dari himbauan Babinsa:
Ia menekankan agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran. Pada musim kemarau api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan, ujarnya.
Dampak negatif: Pembakaran lahan dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan, dan aspek hukum, jelasnya.
Saya berharap pada masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan cara tidak membakar lahan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran, katanya.
Lanjutnya, selaian itu, jangan membakar sampah sembarangan.
Membakar sampah sembarangan memiliki dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan, serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Dampak Negatif Membakar Sampah Sembarangan:
Asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, dioksin, dan partikel halus yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan.
Gangguan Kesehatan:
Paparan asap pembakaran sampah dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta memperburuk kondisi pernapasan seperti asma.
Pembakaran sampah juga dapat merusak lapisan ozon dan berkontribusi pada perubahan iklim.
Pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat dengan mudah menyebar dan menyebabkan kebakaran yang merugikan.
Melanggar Hukum:
Membakar sampah sembarangan merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang pengelolaan sampah, dan dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana.
Dengan mengelola sampah dengan benar, kita dapat menjaga kebersihan lingkungan, melindungi kesehatan, dan mencegah terjadinya dampak buruk akibat pembakaran sampah sembarangan, tegas Babinsa koramil 03/pegasing.