Modus Gunakan CPU Komputer, Polsek Sei Tualang Raso Cegat Penumpang Becak Bawa Narkoba 7,54 Kg

Foto: Tersangka Bersama Barang Bukti Di Kantor Polisi 

Tanjung Balai.Nasionaljurnalis.Com

Respon cepat terima aduan masyarakat, personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur, Selasa (8/7).

Tersangka R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang Becak bermotor di jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Personel Polres Bener Meriah Tunjukkan Kemampuan Hebat, Raih Juara 3 Kejuaraan Langsa Pencak Silat Cup 1

Dari tersangka disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg Sabu yang disimpanya didalam CPU Komputer.

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu.Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.

Baca juga artikel beritanya  Khidmat dan Meriah, Rutan Labuhan Deli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/ 2023 M

Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisioun menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo, Rabu (9/7).

Baca juga artikel beritanya  Pelantikan Massal PUJAKETARUB DPD,PAC Se kota Binjai,Periode 2024-2027 Berjalan Sukses.

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Julhadi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *