Polri  

Transaksi Ganja Rp500 Ribu Berujung Penjara

BITUNG | Medianasionaljurnalis.com

Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 23 tahun berinisial TMJK alias Khezi, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu kiri milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 10 berwarna biru sebagai barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial K, yang diketahui berdomisili di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura. Transaksi pembelian dilakukan dengan harga sebesar Rp500.000.

Atas perbuatannya, TMJK alias Khezi dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami pastikan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap peredaran narkotika,” ujar IPTU Trivo.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti pelabuhan. Satresnarkoba Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum

Editor: Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *