Redelong Nasionaljurnalis.com
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Babinsa Koramil 02/Wps melaksanakan patroli wilayah binaan guna untuk menghimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan untuk pengelolaan lahan pertanian. Kegiatan patroli tersebut bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah” Minggu 27 Juli 2025
Danramil 02/Wps Kapten Inf Jan Suhardi melalui Babinsa Serka Muktar saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mencegah terjadinya karhutla babinsa
memberikan edukasi secara humanis kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan.
Lanjutnya” selain itu ia juga mengatakan, agar warga selalu waspada di musim kemarau seperti saat ini, membuang puntung rokok secara sembarangan dapat juga menimbulkan percikan api, sehingga
memicu terjadinya kebakaran hutan” Ujarnya
Dikatakan Babinsa, pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal108: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk itu, mari kita cegah bersama karhutla dari tangan tangan orang yang tidak bertanggung jawab sehingga
kelestarian lingkungan dapat selalu terjaga” Pungkasnya.