Polres Bener Meriah Masih Memburu Ir Usman, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBH-CHT

Bener Meriah  Nasionaljurnalis.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah hingga kini masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ir Usman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp443.495.550.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriyadi, pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun Ir Usman tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh. Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan,” ujar AKP Supriyadi.

Pihak kepolisian kembali menyebarluaskan informasi DPO atas nama Ir Usman sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami harap masyarakat dapat membantu memberikan informasi. Jika ada yang mengetahui keberadaan Ir Usman, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Bener Meriah melalui PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi di nomor 082270242000,” imbuhnya.

Ir Usman diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengembangan tanaman tembakau tersebut. Adapun ciri-ciri fisiknya adalah tinggi badan sekitar 168 cm, bertubuh kurus, berkulit sawo matang, dan berambut putih.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *