Jakarta | Nasionaljurnalis.com
Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menyayangkan menteri gubernur bupati walikota selama ini sedikit kurang peduli terhadap para pegawai honor dilingkungannya yang sudah bekerja puluhan tahun 10,15 bahkan lebih diperhatikan dihargai dengan kata lain mereka nggak dihargai meski telah mengabdi puluhan tahun bahkan lebih dengan tidak merekomondasilan pegawainya tsb diangkat menjadi CPNS PPPK”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemain redaksi media cetak dan onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 7/8/2025 berkaitan adanya edaran permintaan Kepala BKN minta para gubernur agar segera mengajukan formasi kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu tidak ditolerir bila mengabaikan edaran BKN.
Sebagaimana diakui Kepala Badan Kepegawaian BKN RI.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar segera mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu. Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu bagi instansi yang lalai.
“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,” tegas Prof. Zudan.
BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal lengkap pengisian *Daftar Riwayat Hidup (DRH)* dalam rangka proses rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem kepegawaian yang transparan dan terencana.
*Pengamat Hukum: Presiden Harus Instruksikan Kepala Daerah Himpun Data Pegawai Honorer*
Dalam menanggapi dinamika rekrutmen PPPK, *Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.,* Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menyampaikan bahwa persoalan kepegawaian, khususnya terkait *honorer yang telah lama mengabdi,* memerlukan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
*“Presiden perlu memerintahkan seluruh menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghimpun data pegawai honorer yang telah bekerja selama 5, 10, hingga 15 tahun bahkan lebih. Mereka harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK dengan proses yang tidak mempersulit,”* ujar Prof. Sutan di kantornya, kawasan Kalisari, Cijantung, Selasa (6/8/2025), saat menjawab pertanyaan dari para pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri.
*Permasalahan Kepegawaian Masih Kompleks di Daerah*
Prof. Sutan juga menyoroti masih banyaknya permasalahan kepegawaian yang belum terselesaikan, baik di lingkungan kementerian maupun di instansi vertikal dan horizontal di daerah. Hal ini memerlukan intervensi kebijakan yang tegas dan terukur dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan pegawai honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kejelasan status, merupakan ironi dalam sistem birokrasi modern yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan penghargaan atas pengabdian.
Mudah mudahan Presiden Bapak H. Prabowo Subiantu mau mengabulkan masukan yang di Lontarkan Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonomi ini Mengingat puluhan bahkan jutaan nasib priuk pegawai lama honor mimpi menjadi CPNS PPPK puluhan tahun di di kementerian kantor gubernur bupati walikota yang masih nelangsa mimpi indah.
Nara sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii dan Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 08118419260—