Jakarta | Nasionaljurnalis.com
Alangkah sangat ironis menyedihkan sekali aparat ditingkat desa maupun perangkat desa atau kelurahan belakangan ini juga masuk link permasalahan kasus judi Onlen, ada baiknya HP maupun rekening para perangkat desa bahkan lurah kades dipantau tim bentukan dari Polri bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan digital kondisi”, ujar Prof. Dr. SutanNasomal, SH.,MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media onlen dan cetak dalam luar negeri di kantornya Kalisari Cijantung Jakarta 7/8/2025.
Tadinya kita mengharapkan team Operasi Judol dilapangan dibantu perangkat desa bahkan kepala desa lurah eeh malahan mereka pun masuk dalam daftar operasi tim Jodol bersama warga masyarakatnya yang gila Judol hingga keluarganya berantakan dengan masyarakat banyak bercerai karena ekonomi morat marit berantakan akibat korban judi onlen ditengah masyarakat kalangan bawah dewasa ini selama ini”tandas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom ini.
Tidak Itu saja malahan dikatakan tokoh Hukum pidana internasional dan ekonom ini disampaikannya juga yaitu,
*DALAM HAL INI PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENYAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN RI : KECANDUAN JUDI ONLINE TIM SATGAS BERANTAS JUDOL DAN KOMDIGI HARUS PANTAU SEMUA HP LURAH DAN REKENINGNYA*
Kecanduan judi online sudah tembus pada lampu merah karena masalah penyakit Masyarakat ini sudah sangat merugikan Negara dan KOMDIGI harus berani melaporkannya kepada KAPOLRI agar bisa menangkap dan membuat jera pelakunya terutama adalah para Lurah bersama stapnya dan seluruh ASN seluruh Indonesia.
JUDOL adalah akar masalah rusaknya moral di Masyarakat bersama dengan aparatur pemerintah dari akar sampai pucuknya. Sepinya dunia usaha akibat rendahnya daya beli Masyarakat karena uangnya habis untuk JUDI ONLINE.
Prof DR KH Sutan Nasomal meminta Komdigi agar membongkar rekening dan nomer HP banyak Lurah yang kecanduan JUDI ONLINE serta para aparatur pemerintah lainnya.
Harap pemerintah tegas memecat LURAH yang terbukti kecanduan JUDI ONLINE serta stapnya.
Apalagi ASN dan Anggota Dewan baik di daerah serta di pusat.
Sudah cukup kriminal JUDI baik yang ONLINE atau bukan ONLINE di hempur habis. Kerugian Negara bisa luar biasa bila Mentri Komdigi menutup mata kasus penyakit Masyarakat melalui JUDI
Pasal 303 ayat (1) KUHP harus terus menjadi acuan Komdigi untuk memberantas semua unsur JUDI
Semua kegiatan JUDI bisa di pantau melalui nomer HP dan Nomer rekening penggunanya.
Jadi harapapan PROF DR KH SUTAN NASOMAL bahwa Mentri Komdigi harus mampu menyelamatkan uang negara agar tidak terbang ke negara lain atau menguntungkan para bandar judi lokal.
Bila Mentri Komdigi lemah maka Negara pasti cepat bangkrut.
Semoga Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto tetap tegas memberantas semua jenis perjudian yang sudah membuat Masyarakat kecanduan dan sebagian pada bangkrut.
Tidak sedikit kasus anak putus sekolah dan rumah tangga orang tuanya hancur karena kecanduan judi
Tidak sedikit Uang Negara di korupsi karena dari akar pemerintah sampai pejabat pentingnya kecanduan Judi
Tidak sedikit penegak hukum jadi pengkhianat negara akibat kecanduan Judi
Presiden RI harus tegas.
Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 08118419260.