Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Bertingkat di Aceh Tengah

Siaran pers, Nasionaljurnalis com | Aceh Tengah, 7 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi sebagai berikut:

1. LP/A/5/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 6 Mei 2024;

2. LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Oktober 2024;

3. LP/A/11/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Oktober 2024;

4. LP/A/12/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Oktober 2024;

5. LP/A/13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Oktober 2024;

6. LP/A/01/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 21 Januari 2025;

7. LP/A/02/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 21 Januari 2025.

Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.697.800.000,- dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, yaitu:

1. SY – Pengguna Anggaran

2. MAW – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

3. KA – Konsultan Pengawas

4. HP – Pelaksana Pekerjaan

5. AL – Peminjam Perusahaan

6. FB – Peminjam Perusahaan

7. SYF – Pemenang Lelang Pekerjaan sekaligus Peminjam Perusahaan

Berkas perkara terhadap ketujuh tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *