Blog  

BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,3 Miliar dalam Proyek JJI Aceh Singkil, AMPAS Desak Bupati Copot Kadis PUPR dan PPATK

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Melalui rilis resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan serius dalam pelaksanaan 11 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa sebelas paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.355.358.107,99. BPK juga menegaskan bahwa permasalahan ini berpotensi mengurangi masa manfaat jalan serta menambah beban biaya pemeliharaan di masa mendatang.

Lebih lanjut, BPK menilai bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mempedomani ketentuan pengendalian kontrak yang dijalankan oleh para penyedia jasa.

Menanggapi temuan tersebut, Rahman Syafi’i SH Selaku Jubir AMPAS menyatakan kekecewaannya dan secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan PPTK yang dianggap lalai, tidak profesional, serta melakukan pembiaran terhadap penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Kami dari AMPAS (Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil) mendesak Bupati Aceh Singkil untuk bertindak tegas dan mencopot Kadis PUPR serta PPATK dari jabatannya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut amanah rakyat dan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegas Rahman Syafi’i SH Selaku Jubir AMPAS.

AMPAS juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Aceh Singkil.

Hingga berita ini diterbitkan Belum ada tanggapan dari Pemerintah Aceh Singkil terkait temuan BPK RI Perwakilan Aceh tentang kelebihan pembayaran Rp 2,3 miliar dalam proyek Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Kabupaten Aceh Singkil. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan PPTK yang dianggap lalai dan tidak profesional []””

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *