Blog  

Dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Bupati Aceh Singkil Minta Mentri ATR BPN Agar Tanah Masyarakat Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Di Perjual Belikan

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com. Bupati beserta team reforma agraria Bukan membahas sertifikat PTSL tidak boleh di perjual belikan itu sudah sangat keliru , seharusnya yang di bahas soal fungsi reforma agraria

Fungsi reforma agraria adalah menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam agar lebih adil, guna mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, menciptakan kesejahteraan, serta meningkatkan ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Reforma agraria Bertujuan mendistribusikan aset tanah kepada petani, menyelesaikan konflik agraria, dan memberikan akses modal serta fasilitas bagi masyarakat.

Dan yang menjadi Fungsi Utama Reforma Agraria
Menciptakan Keadilan Agraria:
Menata ulang struktur pertanahan agar tidak ada konsentrasi berlebihan pada segelintir orang, sehingga lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Mengurangi Kemiskinan:
Memberikan akses tanah kepada petani yang tidak memiliki lahan atau berlahan sempit, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
Meningkatkan Kesejahteraan
Memastikan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh melalui distribusi aset dan akses terhadap sumber daya alam.

Menyelesaikan Konflik Agraria
Menangani sengketa dan konflik yang terjadi di sektor pertanahan dan sumber daya alam,seperti tanah desa ,tanah adat,tanah kelompok tani Masyarakat di kecamatan Danau Paris yang sejak lama di kuasai dan di klaim PT.delima makmur ujar salah satu tokoh masyarakat Danau paris
Seharusnya BPN dan pemerintah Aceh Singkil melakukan tata tertib izin HGU di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil, serta menjalankan aturan dan regulasi undang-undang pokok agraria dan sekaligus mempriyoritaskan plasma 20% untuk masyarakat yang berada di sekitar izin HGU perkebunan kelapa sawit itu baru masyarakat sejahtra dan seklaigus daat mengurangi angka kemiskinan masyarakat Aceh singkil serta Meningkatkan Ketahanan Pangan
Mengoptimalkan penggunaan lahan untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kemandirian serta ketahanan pangan nasional.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 404 Anggota BPN/D Se Kabupaten Sijunjung

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Menata sumber daya agraria secara bijaksana dan berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat jangka panjang.

Memfasilitasi Akses ke Sumber Daya:
Memberikan bukan hanya aset (tanah), tetapi juga akses terhadap modal, bibit, teknologi, dan pasar agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara optimal.

Bagaimana Reforma Agraria Bekerja?
Menata aset
Melalui program seperti Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset, pemerintah mendistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat, termasuk petani, buruh tani, dan masyarakat hukum adat.

Baca juga artikel beritanya  K4 Bersama Masyarakat Kolaka Lakukan Aksi Dukungan RUU TNI

Memberikan akses kepada masyarakat terhadap sumber daya seperti kredit, pupuk, bibit, dan fasilitas lainnya untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka.

Ada juga perhutanan sosial
Program ini memberikan akses dan hak pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua DPW-Aceh- Corroption Investigation Committe (CIC)” Aziznawawi “menjelaskan ,Kalau mengenai bagi masyarakat yang memiliki sertifikat PTSL tidak ada aturan yang melarang penjualan tanah bersertifikat PTSL secara umum, namun perlu dipahami bahwa tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terkuat dan harus dihormati. Kamis.( 21/8/2025)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengukuhkan bahwa sertifikat adalah bukti sah kepemilikan tanah.

Mengapa Bupati Aceh Singkil “Safriadi .SH.minta ATR BPN untuk Dapat menerbitkan surat pelarangan “Tidak Bisa Diperjualbelikan”?
Itu adalah statemen yang keliru tentang larangan penjualan sertifikat PTSL .

Baca juga artikel beritanya  RDP di Komisi III DPRD Kolaka Bentrok akibat Ulah Oknum BPD Desa Ulu Lapao-pao

mungkin Bupati Aceh Singkil
salah memahami tentang program PTSL.
Sebenarnya Program ini bertujuan memproses pendaftaran tanah yang sebelumnya belum bersertifikat, seperti tanah adat. Ketika sertifikat sudah terbit, statusnya adalah Hak Milik (SHM), yang justru adalah bukti kepemilikan terkuat dan tidak ada larangan untuk menjualnya.

Status tanah adat
Sebelum bersertifikat, tanah mungkin berupa tanah adat yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Namun, begitu didaftarkan melalui PTSL, tanah tersebut akan menjadi SHM dan tidak lagi tunduk pada aturan tanah adat.

Peraturan khusus untuk jenis hak tertentu:
Mungkin ada batasan bagi jenis hak atas tanah lain yang terbit melalui program ini. Misalnya, tanah bekas hak guna usaha atau hak guna bangunan bisa memiliki batasan. Namun, untuk tanah hak milik tidak ada aturan larangan untuk di perjual serta Sertifikat PTSL sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sekaligus dpat melindungi adanya potensi sengketa di masa depan,tutup nya. ” (Kaperwil Aceh. M.Yantoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *