Blog  

Diduga Adanya Oknum Kepala Desa Kota Subulussalam Rangkap Jabatan,

Subulussalam Aceh. Medianasionaljurnalis.com. Sorotan publik kembali mengarah pada dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh,  adanya beberapa Kepala Desa kota Subulussalam, Kades tersebut disebut-sebut merupakan pegawai negeri di Instansi pemerintahan kota Subulussalam namun tetap menjabat sebagai kepala desa.

Menurut aturan yang berlaku, seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ASN di pemerintahan., maka harus memilih salah satu jabatan, yakni tetap menjadi kepala desa atau mengundurkan diri.

Baca juga artikel beritanya  Keimigrasian Bitung dan Filipina Matangkan Penyelesaian Status Warga Keturunan Filipina di Bitung

“Salah Satu penggiat media Aceh  Yantoro, menyebutkan pihaknya meminta Walikota Subulussalam. “H. M.Rasyid Bancin terkait dugaan rangkap jabatan tersebut Kepala desa yang ada di kota Subulussalam . yang merupakan ASN di lingkungan pemerintah kota Subulussalam, tetapi masih menjabat kepala desa. Hal ini jelas menyalahi aturan. Kami minta Walikota segera memanggil dan mencopot yang bersangkutan,” ujar AT

Baca juga artikel beritanya  Kerinduan Akan Jaringan Telekomunikasi Masyarakat Koto Tuo Mulai Terwujud, Bupati Sijunjung Letakkan Batu Pertama Pembangunan BTS

“Yantoro juga menegaskan bahwa Walikota Subulussalam harus bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. “Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan juga ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya, Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan lain.

Baca juga artikel beritanya  Wakil Ketua BKMT Kabupaten Sijunjung Nya Donna Iraddatillah Buka Secara Resmi Kegiatan Khatam Al Qur'an Ke II Se Nagari Padang Sibusuk

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.”

“Penerbit : AT Redaksi Nasionaljurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *