BANTEN  

Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap beroperasi

Tangerang Nasionaljurnalis.com

Diduga tidak memiliki Ijin Limbah B 3 PT Benteng Laksana Jaya di Jalan Pohon Jati Rt 01/03 desa Cileles Kecamatan Tigaraksa tetap beroperasi tak tersentuh Aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait lingkungan Hidup (DLHK)

Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya Dan beracun
Kamis (28/8/2025)

Yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang Jelas mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Jenis Limbah B3 Berupa Minyak pelumas Bekas atau dikenal dengan Oli Bekas atau Minyak Pelumas Bekas Jenis limbah oli bekas

Baca juga artikel beritanya  KEMENIMIPAS DITJENPAS Kolaborasi n Dengan ALOHA PIK2 GELAR IPPAFEST

Umumnya dihasilkan dari bahan penggunaan minyak pelumas atau oli. Minyak Pelumas bekas digunakan oleh peralatan yang sedang bergerak, atau mesin, dan mesin kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, dan truck serta bersumber dari mesin generator listrik (genset).

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi dengan salah satu yang terbaik ada di lokasih tempat pengepul Oli bekas tersebut ibu Eti mengatakan bahwa kita hanya pengepul saja mas dan semua ijinnya sudah ada di Kecamatan ucapnya” Eti sambil Jalan dan wajah Jutek dan Kami dari team awak Media tidak sama sekali perkenankan masuk dengan alasan ada miting lalu dengan itungan menit datang Ketua RT setempat ( Gojin) beliau mengatakan bahwa di sini masih tahap pembangunan bang ucapnya’ Ke wartawan

Baca juga artikel beritanya  Temu Media Usung Sinergitas Forum Wartawan Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Limbah B3 jenis pelumas oli yang di Ketahui karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, Apabila logam berat tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Surat Terbuka AP3K Viral : Kritik Keras Untuk PUPR dan Pemkot Tangerang Soal TurapĀ 

Jika masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, gangguang fungsi syaraf, dan penyakit kanker.Oli bekas juga dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara. Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan habitat air, selain sifatnya yang mudah terbakar.

red.iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *