Nasionaljurnaliscom Sijunjung, Senin 01 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali menunjukkan langkah nyata dalam memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi tokoh adat.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengurus LKAAM dan Ketua KAN Kabupaten Sijunjung, pemerintah daerah meluncurkan program perdana (piloting) di Sumatera Barat yang memberikan perlindungan risiko kerja bagi ninik mamak atau pemangku adat di nagari.
Kegiatan ini menjadi terobosan penting, karena selama ini tokoh adat menjalankan fungsi sosial dan budaya tanpa adanya jaminan keselamatan kerja maupun dukungan perlindungan bila terjadi risiko dalam menjalankan amanah adat.
Dengan adanya program ini, ninik mamak tidak hanya mendapat insentif, tetapi juga jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2.062 Ninik Mamak Didaftarkan Peserta BPJS
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menegaskan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 2.062 orang ninik mamak telah disepakati bersama untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini lahir dari hasil pemufakatan seluruh Ketua KAN dan Pengurus LKAAM Kabupaten Sijunjung.
“Ini merupakan salah satu upaya kita menghargai fungsi dan peran Angku² Datuk/Ninik Mamak, Tokoh Adat/Pemangku Adat sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024. Dengan adanya perlindungan ini, kita berharap para ninik mamak dapat lebih tenang dalam menjalankan fungsi adat dan sosial di tengah masyarakat,” ujar Bupati Benny Dwifa Yuswir.
Manfaat BPJS bagi Ninik Mamak
Melalui program ini, ninik mamak akan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan bila terjadi kecelakaan saat menjalankan aktivitas adat maupun sosial.
Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa dinikmati di masa depan.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh inovasi perlindungan sosial di tingkat kabupaten yang bisa diadopsi daerah lain di Sumatera Barat.
Apresiasi dari Tokoh Adat
Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung, Dt. Rajo Panghulu, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah.
“Kami sebagai ninik mamak merasa dihargai. Selama ini kami mengemban amanah adat tanpa memikirkan perlindungan diri. Dengan adanya BPJS ini, setidaknya kami lebih tenang dan keluarga pun merasa diperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Ketua KAN, Dt. Sati Bagindo, menambahkan bahwa program ini akan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan lembaga adat.
“Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat secara langsung bagi ninik mamak, tetapi juga memperkuat kedudukan adat di tengah masyarakat. Kami berharap program ini terus berlanjut dan ditingkatkan,” ujarnya.
Sijunjung Jadi Kabupaten Percontohan
Dengan diluncurkannya program ini, Kabupaten Sijunjung resmi menjadi kabupaten pertama di Sumatera Barat yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tokoh adat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi role model bagi kabupaten dan kota lainnya dalam memberikan perhatian kepada pemangku adat yang selama ini menjadi pilar sosial dan budaya masyarakat Minangkabau.
Program ini bukan hanya tentang perlindungan sosial, melainkan juga tentang penghargaan, keberpihakan, dan pelestarian adat istiadat. Sijunjung berhasil menegaskan diri sebagai daerah yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia dan nilai-nilai luhur adat.