Polres Aceh Tengah Gelar Razia, Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kecamatan Nihil

Takengon Nasionaljurnalis.com

Tim gabungan Polres Aceh Tengah melaksanakan patroli dan razia penambangan emas ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, pada Rabu (3/9/2025).

Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk., serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Dampingi Warga Merawat Tanaman Cabe

Di aliran Sungai Layong dan Gerpa, Kampung Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.

Patroli kemudian dilanjutkan ke aliran Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge. Hasilnya, juga tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas tambang emas ilegal.

Baca juga artikel beritanya  Anggota Satgas TMMD ke-126 Anjangsana dengan Warga Desa Kute Keramil

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Kodim 0106/Ateng Bersama Masyarakat Evakuasi Jalan Tertutup Longsor

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *