Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka

Deli Serdang.Nasionaljurnalis.Com.

Minggu 7- 9-2025 Kelompok Tani Pujakesuma Menggelar Aksi Penolakan terhadap oknum yang mengaku memiliki lahan yang mereka Garap.

Kelompok Tani Pujakesuma mengaku bahwa mereka mengolah lahan tersebut sudah berjalan Lima Tahun, mereka bercocok tanam jagung dan sayuran yang mana hasil bertani tersebut di bagikan kepada warga di jadikan berupa beras dan Minyak Goreng

Baca juga artikel beritanya  Polri untuk Masyarakat: Insan Bhayangkara yang Selalu Hadir Melindungi, Mengayomi dan Melayani.

Namun setelah terbitnya surat keputusan kepemilikan dari oknum PLH kepala Dusun X Desa Klumpang kebun Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, menerbitkan surat Kepemilikan, Dalam Hal ini oknum kepala Desa tersebut telah melanggar peraturan pemerintah, karena lahan tersebut masih berstatus HGU ( Hak Guna Usaha ) dari PTPN II yang berakhir sampai tahun 2028,ujar Para kelompok Tani.

Baca juga artikel beritanya  Pemuda Milenial Tabagsel Muhammad Harapan Harahap Dukung Program PAS PULA Bupati Deli Serdang.

Ironisnya lahan masih dalam HGU, oknum kepala Desa berani menerbitkan surat kepemilikan lahan,hal ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Dalam Aksi ini hampir saja terjadi bentrokan antara kelompok Tani Pujakesuma dan pengaku pemilik lahan,Tim dari Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Surya Syaputra mengamankan situasi dan bermediasi.

Baca juga artikel beritanya  Satreskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan.

Dari pihak kepolisian mengharapkan agar jangan ada dulu gerakan di TKP untuk mencegah adanya gesekan dan tetap terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Tim dari Polsek Hamparan Perak dalam hal ini menyarankan agar hal ini di mediasi kepada 3 hal yakni Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala Desa

( Redaksi Media Nasional Jurnalis Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *