nasionaljurnalis.com,Kolaka – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka dengan tegas mengecam tindakan PT Vale Indonesia Tbk Pomalaa yang nyata-nyata telah membohongi masyarakat Kolaka,9/8/25.
Sejak tahun 2018, PT Vale Pomalaa berjanji akan membangun fasilitas smelter di Pomalaa, namun hingga kini—sudah memasuki tahun 2025—janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Kebohongan ini semakin melukai masyarakat Kolaka yang selama ini menaruh harapan besar pada hadirnya industri pengolahan nikel yang menjanjikan kesejahteraan.
Selain itu, PT Vale Pomalaa juga terbukti mengabaikan regulasi daerah, yakni:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
2. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja Lokal.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja yang adil dan prioritas kepada putra-putri daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT Vale Pomalaa lebih banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Kekecewaan masyarakat akhirnya memuncak. Pada 8 September 2025, ribuan warga yang diprakarsai oleh Dewan Adat Mekongga di bawah pimpinan H. Muh. Jayadin, SE., ME bersama Aliansi Tamalaki se-Sultra melakukan aksi blokade dan menduduki kawasan PT Vale Pomalaa. Massa menyatakan akan tetap menduduki lokasi hingga seluruh tuntutan mereka diakomodir.
Pernyataan Sikap DPD LSM LIRA Kolaka:
1. Mengecam keras kebohongan PT Vale Pomalaa terkait pembangunan smelter sejak 2018.
2. Mendesak PT Vale Pomalaa segera memenuhi kewajibannya mematuhi Perda dan Perbup terkait tenaga kerja lokal.
3. Mendukung penuh langkah Dewan Adat Mekongga dan Aliansi Tamalaki se-Sultra dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kolaka.
4. Meminta Pemerintah Daerah, DPRD, serta Pemerintah Pusat tidak tinggal diam terhadap pelanggaran dan janji palsu yang dilakukan PT Vale Pomalaa.
DPD LSM LIRA Kolaka menegaskan, ketidakadilan dan pengabaian terhadap masyarakat lokal tidak boleh dibiarkan. Jika perusahaan raksasa sekelas PT Vale dibiarkan abai, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi investasi di Kabupaten Kolaka dan Sulawesi Tenggara.
Apriyanto