Takengon Nasionaljurnalis.com
Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang dokter berinisial Dr. S (60), terduga pelaku kasus pencabulan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut tertanggal 10 Juli 2025 serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Deno, Rabu (10/9/2025).
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban merupakan anak dari pelapor bernama Inisial is (30), seorang karyawan swasta.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana.