nasionaljurnalis.com,Kolaka – DPD LSM LIRA Kolaka Soroti Kinerja Inspektorat Kabupaten Kolaka tentang Salah Satu Desa di Kecamatan Samaturu, hasil Monev Tim Inspektorat menemukan Realisasi Anggaran hanya bermain di angka dibawah 50% bahkan ada yang 0 % Realisasi Anggaran, Ironisnya Penguasa Desa tersebut masih diberikan SKBT sebagai salah satu Syarat untuk ikut lagi Pilkades ( bagi In Cumben )
Permasalahan yang sempat mewarnai Desa Donggala 2024, Inspektorat Kabupaten Kolaka akhirnya mengeluarkan surat telaah soal APBDesa Donggala 2024. Isinya? Mereka sendiri mengakui ada ketidaksesuaian realisasi anggaran, mulai dari proyek drainase terbengkalai, bantuan perikanan dan pertanian yang tidak tepat sasaran, hingga program RTLH yang tidak utuh.
Ironisnya, meski fakta penyimpangan begitu nyata, kesimpulan Inspektorat hanya sebatas “perbaikan administrasi”. Inilah bukti nyata bahwa Inspektorat Kolaka lebih hobi cuci tangan daripada menegakkan transparansi.
Pertanyaan publik yang harus dijawab, mengapa ada tanda tangan penerima bantuan, padahal barangnya belum diterima?
Bagaimana mungkin proyek drainase Rp 194 juta bisa mangkrak tanpa konsekuensi hukum?
Ke mana larinya SILPA Rp 431 juta lebih, yang seharusnya jelas posisinya?
Regulasi jelas: UU Desa, Permendagri 20/2018, hingga UU Tipikor mengatur bahwa laporan fiktif adalah tindak pidana. Tapi Inspektorat justru memilih diam dan aman.
Kami dari DPD LSM LIRA Kolaka menyebut ini sebagai dugaan “persekongkolan Struktural”. Desa, BPD, pendamping, dan Inspektorat seolah bergandengan tangan membuat laporan manis, padahal faktanya pahit.
LSM LIRA KOLAKA menuntut:
1. Audit investigatif BPKP dan BPK RI.
2. Kejaksaan dan KPK segera turun mengusut laporan fiktif.
3. Transparansi penuh atas SILPA 2025.
4. Sanksi tegas bagi Kades dan oknum terkait.
Inspektorat tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat “perbaikan administrasi”. Publik butuh tindakan, bukan alasan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan bancakan segelintir oknum.
RED***