Blog  

DPD LSM – LIRA Desak DPRD Kolaka Segera RDP Proyek Renovasi Puskesmas Polinggona

 

nasionaljurnalis com,Kolaka – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Kolaka secara resmi melayangkan surat permintaan kepada Komisi III DPRD Kolaka untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Polinggona (DAK Fisik) yang tengah dikerjakan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar lebih tersebut diduga terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, upaya LIRA untuk memperoleh gambar teknis (DED/RAB) sebagai bahan pembanding kondisi di lapangan ditolak oleh pihak pelaksana proyek dengan alasan “klausul kontrak”.

Baca juga artikel beritanya  Selama Libur Lebaran Puskesmas Muaro Kiawai Tetap Buka Layani Masyarakat ingin Berobat Standby Tiga Orang Tenaga Medis

DPD LSM LIRA Kolaka, menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan kebingungan publik dan menyulitkan fungsi kontrol masyarakat.

“Kami tidak bisa memastikan apakah fakta pekerjaan yang ada di lapangan sudah sesuai atau belum, karena tidak ada bahan pembanding berupa gambar teknis. Oleh karena itu, kami meminta DPRD, untuk memfasilitasi RDP dengan menghadirkan pihak terkait: Dinas Kesehatan, Inspektorat, pelaksana, dan konsultan pengawas,” tegas Pimpinan LSM LIRA KOLAKA.

Baca juga artikel beritanya  Safari ramadhan JSR Bagi berkah di Lapangan Latambaga Wundulako

Menurutnya, langkah DPRD sangat penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan, terlebih proyek ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ini menyangkut fasilitas kesehatan, jadi harus jelas dan tidak boleh ada dugaan pekerjaan asal-asalan. Kami akan mengawal sampai tuntas,” tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  Irtati Samad Dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) BPN Padang Sibusuk Menggantikan Desnenti Nurdin

Permintaan RDP ini juga mengacu pada:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan adanya RDP, LIRA Kolaka berharap seluruh pihak terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek di hadapan publik.

RED***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *