Bitung | Medianasionaljurnalis.com
18 September 2025 — Aktivitas galian C di wilayah Karondoran diduga berlangsung tanpa izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup mengkhawatirkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keterlibatan seorang oknum berinisial UTU dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas pengambilan material berupa pasir, batu, hingga tanah liat dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi untuk kemudian dipasarkan langsung ke konsumen.
“Jalan umum di sekitar lokasi ikut rusak, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati. Selain itu, kami khawatir dampaknya ke alam sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut catatan lembaga pemerhati lingkungan, galian C yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi, menurunkan kesuburan lahan, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Kerusakan seperti ini tidak hanya merugikan alam, tetapi juga masyarakat sekitar yang terdampak secara langsung.
Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) bersama aparat terkait kini tengah melakukan penyelidikan awal. “Kami sedang mengumpulkan data lapangan untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup,” ungkap salah satu perwakilan LLH saat dikonfirmasi.
Apabila terbukti ada pelanggaran, aktivitas galian C ilegal berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Masyarakat pun diimbau berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan jika menemukan praktik penambangan yang tidak sesuai aturan pemerintah.
Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menunggu langkah tegas aparat serta transparansi proses hukum agar ada kepastian, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang merusak lingkungan.
( Tim Investigasi )