Blog  

LIRA Kolaka Desak Pihak Terkait untuk Sweeping TKA di Pomalaa

nasionaljurnalis.com, Kolaka – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak pihak terkait, khususnya instansi penegak hukum dan lembaga pengawas ketenagakerjaan serta keimigrasian, untuk segera melakukan sweeping Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pomalaa.

DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa dorongan ini muncul setelah maraknya aktivitas pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan PT IPIP Cs, yang diduga mempekerjakan TKA tanpa memenuhi syarat dan prasyarat sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga artikel beritanya  Hasil Laporan (BPK RI).Kelebihan Bayar Biaya Penginapan dan Transportasi Perjalanan Dinas. Diminta APH Singkil Lidik

“Kami menduga ada banyak TKA yang tidak memiliki dokumen resmi, baik izin tinggal maupun izin kerja. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menimbulkan masalah hukum, ketenagakerjaan, hingga sosial di tengah masyarakat Kolaka,” tegas Amir.

Selain soal legalitas, LSM LIRA Kolaka juga menyoroti aspek kesehatan dan sosial masyarakat. Geliat dunia pertambangan di Kolaka, khususnya di Pomalaa, membawa dampak ekonomi namun juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, termasuk penyebaran penyakit menular berbahaya.

Baca juga artikel beritanya  Kunjungan Ratusan Keluarga WBP Penuh Haru H+2 Idul Fitri Bertemu WBP di Lapas III Talu

“Jangan sampai gemerlapnya dunia tambang ikut membawa gemerlap HIV. Pemerintah dan aparat terkait harus tegas, bukan hanya soal izin kerja, tapi juga antisipasi dampak kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Atas dasar itu, DPD LSM LIRA Kolaka meminta:

1. Imigrasi, Disnaker, dan aparat keamanan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sweeping terhadap TKA di Pomalaa.

Baca juga artikel beritanya  Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Prof. Sutan: “APH Jangan Tutup Mata!”

2. Pemerintah daerah ikut aktif dalam pengawasan tenaga kerja, baik asing maupun lokal.

3. Perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

“LSM LIRA Kolaka tidak anti investasi. Namun investasi yang sehat harus patuh hukum, menjaga keselamatan tenaga kerja, dan melindungi masyarakat lokal. Jangan biarkan Kolaka jadi korban keserakahan,” tutup Amir.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *