Blog  

LIRA Kolaka Desak Pihak Terkait untuk Sweeping TKA di Pomalaa

nasionaljurnalis.com, Kolaka – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak pihak terkait, khususnya instansi penegak hukum dan lembaga pengawas ketenagakerjaan serta keimigrasian, untuk segera melakukan sweeping Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pomalaa.

DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa dorongan ini muncul setelah maraknya aktivitas pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan PT IPIP Cs, yang diduga mempekerjakan TKA tanpa memenuhi syarat dan prasyarat sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga artikel beritanya  LSM LIRA Kolaka Tegaskan Tidak Terkait dengan Persoalan PERUMDA Kolaka Pasca 14 Agustus 2025

“Kami menduga ada banyak TKA yang tidak memiliki dokumen resmi, baik izin tinggal maupun izin kerja. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menimbulkan masalah hukum, ketenagakerjaan, hingga sosial di tengah masyarakat Kolaka,” tegas Amir.

Selain soal legalitas, LSM LIRA Kolaka juga menyoroti aspek kesehatan dan sosial masyarakat. Geliat dunia pertambangan di Kolaka, khususnya di Pomalaa, membawa dampak ekonomi namun juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, termasuk penyebaran penyakit menular berbahaya.

Baca juga artikel beritanya  Mahasiswa Asal Kolaka Tatap Muka Bersama Jayadin Di Makassar

“Jangan sampai gemerlapnya dunia tambang ikut membawa gemerlap HIV. Pemerintah dan aparat terkait harus tegas, bukan hanya soal izin kerja, tapi juga antisipasi dampak kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Atas dasar itu, DPD LSM LIRA Kolaka meminta:

1. Imigrasi, Disnaker, dan aparat keamanan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sweeping terhadap TKA di Pomalaa.

Baca juga artikel beritanya  Blusukan di Pasar Raya Mekongga, Selain mendapat Dukungan Pasangan JADI dido'akan Ibu-ibu Pedagang

2. Pemerintah daerah ikut aktif dalam pengawasan tenaga kerja, baik asing maupun lokal.

3. Perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

“LSM LIRA Kolaka tidak anti investasi. Namun investasi yang sehat harus patuh hukum, menjaga keselamatan tenaga kerja, dan melindungi masyarakat lokal. Jangan biarkan Kolaka jadi korban keserakahan,” tutup Amir.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *