Subulussalam Aceh. Medianasionaljurnalis.com. Rokok ilegal Asal Sumut marak Dikota Subulussalam dari pantauan awak media, kini banyak beredar bebas dan mudah didapatkan di Kota Subulussalam . Rokok ilegal ini merupakan rokok yang tanpa izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara menurun pula, Selasa 30 September 2025
“Warga kota Subulussalam inisial AM Mengatakan, Ini merupakan sebuah ekosistem atau mata rantai. Dari hulu sampai hilir industri rokok yang menggerakan perekonomian. Jika rokok ilegal terus seperti ini, dipastikan akan mengganggu ekosistem ini,”
Ia juga mengatakan, saya menduga ada oknum maraknya beredar rokok ilegal di kota Subulussalam serta belum ada kasus rokok ilegal yang diproses hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) Mungkin belum menganggap peredaran rokok ilegal ini sebagai ancaman bagi masyarakat yang notabene juga merugikan negara,
“Kami rasa masyarakat tidak mengerti bahaya dari rokok ilegal ini. Sehingga kesadaran untuk mengkonsumsi rokok legal semakin tinggi,” ujarnya.
“AM. Warga kota Subulussalam menegaskan, bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 disebutkan, Setiap orang yang:
“Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.”
“Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.”
“Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Kemudian kembali ditegaskan pada Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, jelasnya.
Selain pengedar rokok ilegal bisa dipidana dan denda, yang tidak kalah bahanyanya adalah dampak negatif dari rokok ilegal itu jauh lebih besar bagi kesehatan masyarakat, sebutnya.
Namun, upaya menggempur dan memberangus rokok ilegal di Kota Subulussalam sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi, kandungan di dalam rokok ilegal dinilai tidak ada standarisasinya.
“Kalau rokok asli itu kan ada kandungan nikotin dan tar-nya, diperiksa oleh Badan POM. Kalau rokok ilegal komposisinya apa saja itu tidak jelas,”
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kapolres Subulussalam melalui kasat Reskrim Mufatkhir, Senin 29 September 2025 Menanyakan apa yang akan dilakukan untuk menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kota Subulussalam, dia mengatakan kami mendukung Kenerja Bea Cukai Aceh dalam melakukan Rajia rokok ilegal serta kami Aph akan mengambil tindak tegas sesuai aturan apa bila aturan itu dilanggar oleh pihak oknum pemasok rokok ilegal di wilayah hukum polres Subulussalam yang rata rata pemasok rokok ilegal kebanyakan dari Sumatera Utara. “tutupnya
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro