Blog  

Penyusunan RTRW Harus Berpihak pada Rakyat Jangan Sampai Masyarakat Tergusur oleh Regulasi

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com 30 September 2025 – Dalam pertemuan antara elemen masyarakat sipil dan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Aceh Singkil, terungkap urgensi untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara hati-hati dan partisipatif. Hal ini menjadi penting mengingat tata ruang bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen politik ruang yang sangat menentukan nasib hidup masyarakat.

Sekjen ampas, budi harjo, menyampaikan kekhawatiran atas pola perencanaan ruang yang cenderung elitis dan kurang memperhatikan realitas sosial masyarakat bawah, khususnya mereka yang telah tinggal secara turun-temurun di wilayah sepadan sungai dan kawasan gambut.

“RTRW bukan hanya soal garis di peta. Ia menentukan siapa yang boleh tinggal, siapa yang harus pindah, siapa yang mendapat izin, dan siapa yang kehilangan hak. Kalau tidak disusun secara adil, tata ruang bisa menjadi alat peminggiran yang sistematis,” tegas budi.

Baca juga artikel beritanya  Dikbud Kolaka Laksanakan Giat Pembentukan Dewan Seni Kabupaten Kolaka, dan Pemilihan Ketua

Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat di Aceh Singkil yang mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi tanah karena lokasi tempat tinggal mereka dianggap berada di kawasan terbatas atau lindung. Ironisnya, pada saat yang sama, banyak korporasi pemegang HGU justru memperoleh izin dengan mudah di kawasan yang sama.

Tak hanya itu, budi harjo juga menyoroti ketidaksesuaian data geospasial dalam sistem resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait empat pulau strategis: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keempat pulau tersebut secara administratif selama ini dikenal sebagai bagian dari Kecamatan Singkil Utara, namun dalam sistem Satu Peta Nasional justru terdata berada di bawah Kecamatan Danau Paris. Hal ini menimbulkan implikasi serius terhadap kejelasan batas kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, hingga potensi konflik administrasi antar wilayah.

Baca juga artikel beritanya  Kondisi Bangunan SD Negeri 8 Lesten Pining Sangat Memprihatinkan

“Kesalahan data ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut aspek kedaulatan wilayah, pelayanan publik, dan hak masyarakat atas sumber daya di wilayah kepulauan tersebut,” ujar budi harjo.

Untuk itu, ampas menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam penyusunan RTRW. Setiap keputusan zonasi harus mempertimbangkan dimensi keadilan spasial, hak masyarakat adat dan lokal, serta daya dukung ekosistem. Tata ruang yang baik bukanlah yang memindahkan rakyat dari ruang hidupnya, melainkan yang mengakomodasi keberadaan rakyat sebagai bagian sah dari tata sosial dan ekologis wilayah.

Baca juga artikel beritanya  Tugu Monumen HJK di Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus Sabtu 17 Februari 2024 Tempat di Laksanakan Upacara Hari Jadi

Lebih lanjut, budi mendorong agar penyusunan RTRW Aceh Singkil melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation), bukan sekadar formalitas konsultasi publik. “Kami ingin ada ruang dialog terbuka. Masyarakat bukan objek pengaturan, tapi subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.”

Rilis ini juga menjadi seruan moral kepada seluruh pemangku kebijakan di tingkat kabupaten maupun provinsi agar penyusunan RTRW tidak menjadi alat legalisasi penggusuran, melainkan pijakan menuju pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan manusiawi.

Informasi . Rahman.p

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *