nasionaljurnalis.com,Kolaka – DPD LSM LIRA Kolaka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka untuk segera menghentikan sementara proyek drainase di Jalan Swadaya, Kelurahan Lamokato. Proyek dengan anggaran sekitar Rp 600 juta itu diduga dikerjakan dengan material tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama penggunaan pasir bercampur tanah.
Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa sesuai regulasi, PPK wajib mengambil tindakan tegas jika pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi.
> “Ini uang rakyat, bukan main-main. Kami minta PPK segera stop sementara proyek drainase ini dan lakukan evaluasi terbuka kepada publik. Jangan dibiarkan proyek ratusan juta berjalan asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Amir.
Menurut LSM LIRA Kolaka, evaluasi proyek harus menghadirkan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait agar publik dapat mengetahui sejauh mana kualitas pekerjaan yang menggunakan dana APBD.
Selain mendesak PPK, LIRA Kolaka juga meminta DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Kepala Dinas Perkim sebagai PPK guna meminta penjelasan resmi.
> “Kalau DPRD diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Kami tidak akan segan melanjutkan temuan ini ke Kejaksaan, Inspektorat, dan Ombudsman bila tidak ada tindak lanjut segera,” tambah Amir.
LSM LIRA Kolaka menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah konkret. Pembangunan infrastruktur harus berpihak pada kualitas dan kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang proyek asal jadi.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Jika proyek drainase ini terus dipaksakan tanpa perbaikan, kami pastikan akan melangkah ke jalur hukum,” tutup Amir.
Apriyanto